Transaksi Jual Beli di TikTok Shop Ditutup Mulai Pukul 17.00 Sore Ini

Oleh biancamdWednesday, 4th October 2023 | 16:45 WIB
Transaksi Jual Beli di TikTok Shop Ditutup Mulai Pukul 17.00 Sore Ini
TikTok ditutup mulai Rabu (4/10/2023) pukul 17.00 WIB sore ini. Foto: Pinterest

PINUSI.COM - TikTok Shop mengumumkan penutupan transaksi jual beli mulai Rabu (4/10/2023) pukul 17.00 WIB sore ini.

Keputusan ini diambil oleh TikTok sebagai langkah mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 31/2023 yang berlaku sejak 26 September lalu.

Dalam pernyataan yang dirilis pada Selasa (3/10/2023), TikTok mengungkapkan komitmennya untuk menghormati dan mematuhi hukum di Indonesia, dengan menghentikan fasilitasi transaksi e-commerce di TikTok Shop Indonesia.

Oleh karena itu, transaksi jual beli di TikTok Shop akan ditutup, seiring berlakunya kebijakan ini mulai 4 Oktober 2023.

"Tugas utama kami adalah menjunjung tinggi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia."

"Oleh karena itu, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif mulai 4 Oktober pukul 17.00 WIB," ujar pihak TikTok.

Kebijakan ini berarti pengguna TikTok tidak akan bisa lagi melakukan pembayaran langsung seperti sebelumnya. Kegiatan seperti menambah produk ke dalam 'keranjang kuning' atau melakukan pembayaran di TikTok Shop, akan dihentikan.

Nasib TikTok Shop dan para pedagang yang ada di dalamnya juga belum pasti, termasuk apakah mereka masih dapat menampilkan produk mereka, menggunakan 'keranjang kuning,' atau melakukan siaran langsung (live shopping).

Aturan ini merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 31/2023 yang mengatur tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Sistem Elektronik (PSE).

Aturan ini melarang transaksi jual beli langsung di platform media sosial seperti TikTok Shop di Indonesia. Permendag ini disahkan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hassan pada 25 September 2023, dan mulai berlaku pada 26 September 2023.

Permendag Nomor 31 Tahun 2023 merupakan revisi dari Permendag 50 Tahun 2020. Menurut Mendag Zulkifli Hassan, aturan utama dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 adalah mengenai peran platform social commerce di Indonesia.

Platform semacam TikTok hanya diizinkan untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa yang dijual oleh pedagang, bukan untuk transaksi jual beli langsung. (*) 

Terkini

Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan, Jasa Marga Dukung Diskresi Polisi dan Imbau Pengguna Antisipasi Kepadatan
Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan, Jasa Marga Dukung Diskresi Polisi dan Imbau Pengguna Antisipasi Kepadatan
PinNews | in 2 hours
Nova Arianto Bersyukur Usai Kemenangan Timnas U-17 Atas Korea Selatan di Piala Asia 2025
Nova Arianto Bersyukur Usai Kemenangan Timnas U-17 Atas Korea Selatan di Piala Asia 2025
PinSport | in 2 hours
Ini Alasan Ruben Onsu Mualaf,  Ternyata Bertemu Sosok Ini...
Ini Alasan Ruben Onsu Mualaf, Ternyata Bertemu Sosok Ini...
PinTertainment | in an hour
Lebaran H+5, Taman Margasatwa Ragunan Diserbu Puluhan Ribu Pengunjung: Satwa Favorit Jadi Daya Tarik Utama
Lebaran H+5, Taman Margasatwa Ragunan Diserbu Puluhan Ribu Pengunjung: Satwa Favorit Jadi Daya Tarik Utama
PinNews | an hour ago
Timnas U-17 Indonesia Tundukkan Korea Selatan, Puncaki Grup C Piala Asia U-17 2025
Timnas U-17 Indonesia Tundukkan Korea Selatan, Puncaki Grup C Piala Asia U-17 2025
PinSport | 2 hours ago
Bingung Mau Beli iPhone 16 atau  iPhone 16 Plus, Ini Perbedaannya yang Paling Signifikan
Bingung Mau Beli iPhone 16 atau iPhone 16 Plus, Ini Perbedaannya yang Paling Signifikan
PinTect | 3 hours ago
Ini Syarat yang Diajukan Ridwan Kamil Jika Lisa Mariana Indin Tes DNA
Ini Syarat yang Diajukan Ridwan Kamil Jika Lisa Mariana Indin Tes DNA
PinTertainment | 3 hours ago
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 16:29 WIB
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 07:44 WIB
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
PinNews | Friday, 28th March 2025 | 10:20 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta