Transaksi Jual Beli di TikTok Shop Ditutup Mulai Pukul 17.00 Sore Ini

Oleh biancamdWednesday, 4th October 2023 | 16:45 WIB
Transaksi Jual Beli di TikTok Shop Ditutup Mulai Pukul 17.00 Sore Ini
TikTok ditutup mulai Rabu (4/10/2023) pukul 17.00 WIB sore ini. Foto: Pinterest

PINUSI.COM - TikTok Shop mengumumkan penutupan transaksi jual beli mulai Rabu (4/10/2023) pukul 17.00 WIB sore ini.

Keputusan ini diambil oleh TikTok sebagai langkah mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 31/2023 yang berlaku sejak 26 September lalu.

Dalam pernyataan yang dirilis pada Selasa (3/10/2023), TikTok mengungkapkan komitmennya untuk menghormati dan mematuhi hukum di Indonesia, dengan menghentikan fasilitasi transaksi e-commerce di TikTok Shop Indonesia.

Oleh karena itu, transaksi jual beli di TikTok Shop akan ditutup, seiring berlakunya kebijakan ini mulai 4 Oktober 2023.

"Tugas utama kami adalah menjunjung tinggi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia."

"Oleh karena itu, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif mulai 4 Oktober pukul 17.00 WIB," ujar pihak TikTok.

Kebijakan ini berarti pengguna TikTok tidak akan bisa lagi melakukan pembayaran langsung seperti sebelumnya. Kegiatan seperti menambah produk ke dalam 'keranjang kuning' atau melakukan pembayaran di TikTok Shop, akan dihentikan.

Nasib TikTok Shop dan para pedagang yang ada di dalamnya juga belum pasti, termasuk apakah mereka masih dapat menampilkan produk mereka, menggunakan 'keranjang kuning,' atau melakukan siaran langsung (live shopping).

Aturan ini merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 31/2023 yang mengatur tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Sistem Elektronik (PSE).

Aturan ini melarang transaksi jual beli langsung di platform media sosial seperti TikTok Shop di Indonesia. Permendag ini disahkan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hassan pada 25 September 2023, dan mulai berlaku pada 26 September 2023.

Permendag Nomor 31 Tahun 2023 merupakan revisi dari Permendag 50 Tahun 2020. Menurut Mendag Zulkifli Hassan, aturan utama dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 adalah mengenai peran platform social commerce di Indonesia.

Platform semacam TikTok hanya diizinkan untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa yang dijual oleh pedagang, bukan untuk transaksi jual beli langsung. (*) 

Terkini

Ford Kembali ke Indonesia dengan Hadirkan Ranger dan Everest Terbaru: Siap Bersaing di Pasar SUV dan Pickup!
Ford Kembali ke Indonesia dengan Hadirkan Ranger dan Everest Terbaru: Siap Bersaing di Pasar SUV dan Pickup!
PinTect | in 7 hours
7 Fitur Canggih Microsoft Word yang Bikin Hidup Kamu Makin Santai!
7 Fitur Canggih Microsoft Word yang Bikin Hidup Kamu Makin Santai!
PinTect | in 7 hours
Arne Slot Berpeluang Samai Rekor Impresif Ancelotti di Liga Inggris
Arne Slot Berpeluang Samai Rekor Impresif Ancelotti di Liga Inggris
PinSport | in 7 hours
Timnas Basket Indonesia Kalah Tipis dari Korea Selatan 78-86 di Kualifikasi FIBA Asia Cup 2025
Timnas Basket Indonesia Kalah Tipis dari Korea Selatan 78-86 di Kualifikasi FIBA Asia Cup 2025
PinSport | in 5 hours
Calvin Verdonk, Pilar Kokoh di Balik Kemenangan Timnas Indonesia
Calvin Verdonk, Pilar Kokoh di Balik Kemenangan Timnas Indonesia
PinSport | in 3 hours
Manchester City Resmi Perpanjang Kontrak Pep Guardiola Hingga 2027
Manchester City Resmi Perpanjang Kontrak Pep Guardiola Hingga 2027
PinSport | in 2 hours
Persebaya Siap Jamu Persija, Paul Munster Ketakutan Dengan Rizky Ridho
Persebaya Siap Jamu Persija, Paul Munster Ketakutan Dengan Rizky Ridho
PinSport | in 2 hours
Hotel Santika Premiere ICE BSD City: Penginapan Mewah dengan Nuansa Modern di Tengah Kota
Hotel Santika Premiere ICE BSD City: Penginapan Mewah dengan Nuansa Modern di Tengah Kota
PinRec | in 2 hours
Timnas Futsal Putri Indonesia Sukses Juara Ke 3 Di Ajang Piala AFF 2024
Timnas Futsal Putri Indonesia Sukses Juara Ke 3 Di Ajang Piala AFF 2024
PinSport | in 2 hours
Thom Haye Terpukau dengan Atmosfer SUGBK: Sulit Dijelaskan!
Thom Haye Terpukau dengan Atmosfer SUGBK: Sulit Dijelaskan!
PinSport | in an hour
© 2024 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta