PINUSI.COM - TikTok Shop, layanan transaksi e-commerce, menutup transaksi pada Rabu (4/10/2023) pukul 17.00 WIB.
Keputusan ini diambil oleh TikTok sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur
Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha
dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Meskipun transaksi jual beli telah dihentikan, TikTok tetap memungkinkan para penjual mempromosikan produk mereka melalui fitur siaran langsung alias live di platform ini.
Masih banyak penjual yang aktif memasarkan produk mereka melalui live TikTok, meski tanpa aktivitas transaksi.
Beberapa penjual mengarahkan calon pembeli ke marketplace lain untuk melakukan transaksi. Dengan kata lain, siaran live di TikTok hanya berfungsi sebagai alat promosi.
Ada juga penjual yang mengarahkan pembeli untuk melakukan transaksi melalui website toko mereka atau melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor yang tertera di akun TikTok mereka, dan pembayaran dilakukan langsung kepada penjual.
Para penjual ini fokus pada promosi barang-barang yang mereka jual, dan jumlah penonton di siaran live promosi masih cukup besar, mencapai puluhan, bahkan ratusan orang.
Penonton aktif berinteraksi dengan penjual dan bertanya tentang produk yang sedang dipromosikan.
Meskipun TikTok Shop telah menutup transaksi, fitur live di TikTok tetap tersedia di pojok kiri atas aplikasi.
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Menteri Perdagangan, yang hanya melarang aktivitas transaksi atau jual beli di TikTok, bukan aktivitas live-nya.
Aturan ini berlaku sejak 26 September 2023, dan memberikan ruang bagi penjual untuk terus berinteraksi dengan calon pembeli melalui siaran live promosi di platform ini. (*)