PINUSI.COM - Pemprov DKI Jakarta berencana memungut pajak dari transaksi ojek online (ojol) dan online shop (olshop) yang beroperasi di wilayahnya.
Namun, rencana ini belum mendapat respons dari pemerintah pusat, yang juga mengenakan pajak terhadap layanan perdagangan elektronik (e-commerce).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, pihaknya perlu berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk menghindari pengenaan pajak ganda yang merugikan masyarakat.
“Digitalisasi membawa tantangan baru, terutama dalam hal pemisahan pengenaan pajak pusat dan daerah."
"Oleh karena itu, perlu ada kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah untuk menghindari pengenaan pajak ganda,” ujar Lusiana.
Lusiana menambahkan, Bapenda DKI sudah menghubungi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk membahas rencana tersebut, namun belum ada tindak lanjutnya.
Untuk saat ini, Pemprov DKI masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat sebelum dapat melaksanakan rencana tersebut.
Lusiana menjelaskan, alasan Pemprov DKI ingin memungut pajak ojol dan olshop adalah karena potensi pendapatan daerah yang cukup signifikan dari transaksi e-commerce.
Ia mengatakan, banyak negara yang sudah memanfaatkan sumber pajak ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Di banyak negara, ini merupakan sumber potensial pajak yang cukup signifikan. Perubahan (digitalisasi) ini menciptakan peluang dan tantangan bagi pemerintah pusat dan daerah dalam peningkatan potensi penerimaan pajak,” jelas Lusiana.
Rencana Pemprov DKI ini mendapat dukungan dari sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta. Mereka menganggap ojol dan olshop merupakan obyek pajak yang belum tersentuh oleh Bapenda DKI.
“Ada persoalan pajak. Misalnya, pengenaan pajak layanan jasa aplikasi dan sebagainya perlu dipikirkan bersama ke depannya. Kami perlu membuat kebijakan pajak terhadap toko online,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono.
Namun, rencana ini juga menuai kritik dari sejumlah pihak. Mereka khawatir pajak ojol dan olshop akan memberatkan para pelaku usaha dan konsumen. Mereka juga menilai bahwa pajak tersebut tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan efisiensi.
“Pajak ojol dan olshop itu tidak adil karena akan menimbulkan beban ganda bagi masyarakat."
"Selain itu, pajak itu juga tidak efisien karena akan menambah birokrasi dan biaya administrasi,” tutur Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo. (*)