Ini Ancaman Hukuman Bagi Para Pelaku Deepfake

Oleh AndikaThursday, 11th January 2024 | 03:00 WIB
Ini Ancaman Hukuman Bagi Para Pelaku Deepfake
Teknologi Deepfake berpotensi menyebabkan kerugian bagi seseorang, karena menyebarkan informasi palsu tentang diri mereka sendiri. Foto: phys.org

PINUSI.COM - Deepfake Technology adalah jenis kecerdasan buatan (AI) yang dapat digunakan untuk membuat gambar, suara, dan video palsu.

Caranya, dengan menggabungkan foto, suara, bahkan video dengan yang lain, untuk menggambarkan peristiwa yang tidak ada atau tidak benar-benar terjadi.

Sederhananya, Deepfake adalah memasukkan gambar, audio, atau video ke dalam peristiwa.

Teknologi Deepfake berpotensi menyebabkan kerugian bagi seseorang, karena menyebarkan informasi palsu tentang diri mereka sendiri.

Ini karena teknologi ini menggunakan wajah orang yang termasuk dalam data pribadi, yang dapat disalahgunakan untuk tindakan kriminal seperti propaganda, pornografi, pencurian identitas, dan masalah privasi lainnya.

Berikut ini ancaman hukuman bagi penyalahguna aplikasi Deepfake: 

Pasal 28 ayat (1) UU ITE menyatakan, "Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik."

Pasal 45A ayat (1) menyatakan, "Setiap Orang yang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik" pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.”

Pasal 378 KUHP menyatakan,"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hak, mempergunakan nama palsu atau sifat palsu, atau mempergunakan tipu muslihat atau susun kata-kata bohong, menggerakan orang lain untuk menyerahkan suatu benda atau mengadakan suatu perjanjian hutang atau meniadakan suatu piutang, karena salah telah melakukan penipuan, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun", 

Melawan kejahatan deepfake sama dengan memerangi hoaks dan berita palsu.

Pertama, jangan mudah percaya dengan informasi yang beredar.

Selalu periksa berulang kali untuk memastikan informasi tersebut benar.

Selain itu, tidak mudah menyebarkan sesuatu yang kita tidak tahu benar, karena dapat membahayakan diri kita sendiri dan orang lain di masa depan. Jika mungkin, beri tahu orang terdekat Pinusian tentang deepfake. (*)


Terkini

Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 16:29 WIB
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 07:44 WIB
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
PinNews | Friday, 28th March 2025 | 10:20 WIB
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
PinTertainment | Friday, 28th March 2025 | 08:32 WIB
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 15:04 WIB
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:27 WIB
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:11 WIB
Heboh!  Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
Heboh! Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:56 WIB
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:29 WIB
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
PinNews | Wednesday, 26th March 2025 | 15:54 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta