PINUSI.COM - Identitas Kependudukan Digital (IKD) diharapkan mulai diterapkan di Indonesia paling lambat pada September 2024.
Sama seperti namanya, Digital ID adalah identitas berbasis digital yang diharapkan dapat menggantikan KTP fisik, sebagai tanda identitas orang di Indonesia.
KTP digital adalah dokumen digital dalam format gambar, aplikasi, atau kode QR yang harus discan, berbeda dari KTP-el yang berbentuk kartu fisik.
Berikut ini langkah-langkah membuat KTP Digital:
- Unduh dan instal aplikasi IKD pada Google Play Store dan App Store.
- Setelah terpasang, buka aplikasi lalu tekan opsi ‘Daftar’
- Isi data NIK dengan benar, dan masukkan email serta nomor HP aktif pada smartphone yang kalian pakai.
- Klik ‘Verifikasi Data’
- Pilih menu ambil foto dan lakukan foto selfie. Sama seperti foto untuk KTP biasa, pendaftar tidak boleh menggunakan kacamata dan masker.
- Foto ini digunakan untuk Face Recognition.
- Setelah itu, pilih Scan QR Code. Walaupun IKD bersifat digital, tapi masih harus mendatangi petugas operator Dinas Dukcapil di daerah setempat untuk scan QR Code.
- Setelah scan, pendaftar akan mendapat email berisi kode untuk aktivasi aplikasi IKD.
- Masukkan kode aktivasi dan kode captcha > aktivasi KTP Digital
- Dan, selesai! Pinusian sudah bisa bisa menggunakan IKD sebagai identitas digital yang baru.
Sebelum menyelesaikan pendaftaran ini, pastikan untuk memeriksa status IKD lagi.
Ini dapat dilakukan dengan memilih menu masuk dan memasukkan 6 digit PIN yang telah didaftarkan sebelumnya.
Orang yang tidak dapat menggunakan smartphone, seperti orang tua, dan kelompok masyarakat yang tidak dapat membuat KTP digital, masih dapat menggunakan KTP elektronik, meskipun IKD atau KTP Digital akan menggantikan KTP-el. (*)