search:
|
PinSport

Kasus Rudapaksa, Dani Alves Bebas dari Penjara Usai Bayar Uang Jaminan Rp17,1 Juta

Fauzi Firmansyah/ Rabu, 27 Mar 2024 04:30 WIB
Kasus Rudapaksa, Dani Alves Bebas dari Penjara Usai Bayar Uang Jaminan Rp17,1 Juta

Dani Alves, terpidana kasus pemerkosaan dan mantan pemain Timnas Brasil, meninggalkan penjara di dekat Barcelona, Senin (25/3/2024). Foto: Instagram@danialves


PINUSI.COM – Dani Alves, terpidana kasus pemerkosaan dan mantan pemain Timnas Brasil, meninggalkan penjara di dekat Barcelona, Senin (25/3/2024) waktu setempat, setelah membayar uang jaminan satu juta euro yang ditetapkan oleh pengadilan untuk memastikan pembebasannya, sambil menunggu proses banding.

Pemain berusia 40 tahun itu dipenjara, usai ditangkap pada Januari 2023, karena dicurigai merudakpaksa seorang wanita muda di kamar mandi VIP klub malam Barcelona, pada 31 Desember 2022 dini hari.

Mengenakan celana jin, polo neck putih dan jaket hitam, wajahnya tanpa ekspresi.

Alves berjalan keluar dari penjara Brians 2 di San Esteban Sasroviras dekat Barcelona bersama pengacaranya, kata koresponden AFP di lokasi.

Dia masuk ke dalam mobil putih tanpa mengucapkan sepatah kata pun kepada gerombolan wartawan yang menunggu di dekatnya, hanya beberapa jam setelah menyetor uang jaminan yang ditentukan oleh pengadilan lima hari sebelumnya.

Salah satu pesepak bola paling berprestasi di dunia itu, divonis bersalah bulan lalu, dan dijatuhi hukuman empat setengah tahun penjara, dan para pengacaranya bergerak cepat untuk mengajukan banding.

Namun, pengadilan pada Rabu (20/03/24) lalu setuju membebaskannya secara bersyarat, dengan membayar uang jaminan sebesar satu juta euro (sekitar Rp17,1 juta), menyerahkan paspor Spanyol dan Brasilnya, tetap tinggal di Spanyol, dan hadir di pengadilan setiap minggu.

Alves telah mencoba mengajukan jaminan beberapa kali sejak penangkapannya, tetapi permintaannya ditolak dengan alasan ia berisiko melarikan diri, karena Brasil tidak mengekstradisi warganya yang dijatuhi hukuman di negara lain.

Pengacara Alves mengupayakan pembebasannya, dan proses banding bisa memakan waktu berbulan-bulan untuk diselesaikan.

Namun, jaksa penuntut menginginkan hukuman penjara Alves dilipatgandakan menjadi sembilan tahun.

Mereka dan pengacara korban, Ester Garcia, telah mengajukan banding atas keputusan memberikan jaminan kepada Alves.

"Ini mengirimkan pesan ini adalah keadilan bagi orang kaya, dan bahkan jika ada hukuman, jika Anda membayar uang jaminan, tidak ada konsekuensi kriminal."

"Ini adalah pesan yang sangat berbahaya bagi masyarakat," katanya kepada wartawan pekan lalu, dengan mengatakan kliennya sangat marah, sangat sedih, dan sangat frustrasi. (*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Fauzi Firmansyah

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook