Kalah dalam Kasus Arbitrase, Juventus Wajib Bayar Ronaldo 9,7 Juta Euro

Oleh robbyThursday, 18th April 2024 | 21:00 WIB
Kalah dalam Kasus Arbitrase, Juventus Wajib Bayar Ronaldo 9,7 Juta Euro
Cristiano Ronaldo berhasil memenangkan kasus arbitrase melawan klub lamanya, Juventus. Foto: X@Cristiano

PINUSI.COM - Bintang sepak bola asal Portugal Cristiano Ronaldo, berhasil memenangkan kasus arbitrase melawan klub lamanya di Serie A, Juventus.

Menurut laporan dari media Italia Sport Mediaset, keputusan arbitrase yang dijatuhkan pada Hari Rabu (waktu Italia), mengharuskan Juventus membayar Ronaldo sebesar 9,7 juta Euro ditambah bunga.

Kasus ini berawal dari gaji yang belum dibayar sebesar 19,5 juta Euro kepada pemain berusia 39 tahun ini selama pandemi COVID-19, ketika Juventus mengadakan perjanjian untuk menunda pembayaran gaji pemain.

Klub tersebut, bagaimanapun, tidak melaporkan perjanjian ini kepada Federasi Sepak Bola Italia (FIGC), atau mencantumkannya dalam laporan keuangan mereka.

Pengadilan arbitrase kemudian menetapkan tanggung jawab atas pembayaran gaji tersebut dibagi antara Ronaldo dan Juventus, sehingga Juventus hanya perlu membayar separuh dari jumlah yang tertunggak, ditambah bunga.

Ronaldo, yang meninggalkan Juventus pada 2021 setelah menghabiskan tiga tahun bersama klub, telah mencetak total 101 gol dalam 134 pertandingan selama membela Bianconeri. (*)

Terkini

Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 16:29 WIB
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 07:44 WIB
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
PinNews | Friday, 28th March 2025 | 10:20 WIB
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
PinTertainment | Friday, 28th March 2025 | 08:32 WIB
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 15:04 WIB
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:27 WIB
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:11 WIB
Heboh!  Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
Heboh! Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:56 WIB
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:29 WIB
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
PinNews | Wednesday, 26th March 2025 | 15:54 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta