PINUSI.COM – Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo mengungkapkan perkembangan positif, terkait proses naturalisasi dua pemain Tim Nasional Indonesia.
Ia menyampaikan kabar baik, berkas naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven kini telah berada di DPR.
Dengan penyerahan berkas tersebut ke DPR, Dito optimistis sidang di Komisi X dan Komisi III DPR RI akan segera digelar sebagai bagian dari tahapan naturalisasi pemain.
"Sudah diserahkan kembali ke DPR, besok setelah jam kerja saya akan coba komunikasikan dengan pimpinan DPR."
"Mudah-mudahan bisa sesuai kebutuhan Timnas Indonesia."
"Iya (akan ada rapat Komisi III dan Komisi X)."
"Kemarin (rapat dua komisi) sudah tepat waktu, sekarang InsyaAllah akan tepat waktu juga,"kata Dito Ariotedjo, dikutip pada Selasa (21/5/2024).
Sementara Calvin Verdonk dan Jens Raven masih menunggu proses naturalisasi, Maarten Paes sebenarnya sudah mendapatkan status WNI.
Saat ini, Paes masih menjalani proses perpindahan federasi dari KNVB (Belanda) ke PSSI.
Sebelumnya, Ketua Umum PSSI Erick Thohir menargetkan naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven bisa selesai bulan ini.
Kedua pemain tersebut diharapkan sudah bisa tampil pada putaran kedua kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia pada Juni 2024.
"Kalau Calvin Verdonk sama Jens Raven, dia harus sumpah lagi, tunggu, mudah-mudahan Mei 2024 minggu ketiga (selesai)."
"Ya, kalau sudah disumpah, ya bisa (gabung Timnas Indonesia). Kami akan coba mainkan ketiganya," ujar Erick Thohir pada awal April 2024.
Justru kehadiran ketiga pemain naturalisasi tersebut akan menjadi berita baik dan meningkatkan kepercayaan diri Timnas Indonesia, menjelang putaran kedua kualifikasi Piala Dunia 2026.
Timnas Indonesia akan menghadapi Irak pada 6 Juni 2024, diikuti oleh pertandingan melawan Filipina pada 11 Juni 2024, yang semuanya akan digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta.
Meskipun begitu, hingga saat ini, ketiga nama tersebut belum termasuk dalam daftar 22 pemain yang dipanggil oleh pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong.
Hal ini disebabkan oleh proses naturalisasi ketiganya yang belum selesai sepenuhnya. (*)