PINUSI.COM – Robinho, mantan pesepak bola Manchester City, harus menjalani hukuman sembilan tahun penjara di Brasil, menyusul vonis pemerkosaan yang dilakukannya pada 2017 di Italia, seperti yang telah diputuskan oleh pengadilan tinggi Brasil.
Robinho dinyatakan bersalah, bersama dengan lima orang lainnya, melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita di sebuah klub malam di Milan pada 2013.
Mantan pemain internasional Brasil ini dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara, dan telah kalah dalam dua kali upaya banding untuk membatalkan hukumannya, tetapi terus menyangkal melakukan kesalahan.
Namun, hingga saat ini selalu ada kemungkinan mantan pemain berusia 40 tahun itu, yang juga pernah bermain untuk Real Madrid dan AC Milan, tidak akan menjalani hukumannya karena dia berbasis di Brasil, dan negara tersebut tidak mengekstradisi warganya.
Namun, pada Rabu (20/3/2024), para hakim di Pengadilan Tinggi Brasil memberikan suara 9-2 untuk mengesahkan hukuman tersebut, dan dia sekarang akan menjalani hukumannya di tanah airnya.
Hakim pertama yang memberikan suara, Francisco Falco, mengatakan, “Tidak ada halangan untuk mengesahkan eksekusi hukumannya. Hal ini telah dikonfirmasi oleh pengadilan di Milan, yang merupakan otoritas yang berwenang dalam kasus ini.”
"Putusan tersebut sudah final. Terdakwa tidak diadili tanpa kehadirannya di Italia, dia memiliki perwakilan.”
Robinho dapat mengajukan banding atas keputusan tersebut ke Mahkamah Agung Brasil, dan para pengacaranya telah menyarankan agar ia mengajukan banding.
Robinho menjadi pemain termahal di sepak bola Inggris saat pindah dari Real ke City, yang baru saja menjadi klub kaya raya, dengan nilai transfer £32,5 juta (sekitar Rp651 miliar) pada tahun 2008.
Ia kesulitan ketika menjalani musim di Premier League, berujung pada transfernya ke Milan dua tahun kemudian, dan bermain untuk raksasa Serie A tersebut saat pelanggaran terjadi. (*)