PINUSI.COM - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi Palembang dan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di enam wilayah kerja di Sumatera Selatan, meningkatkan pengawasan daerah untuk mencegah kedatangan ilegalnya pendatang Rohingya dan warga negara asing (WNA) lainnya.
Mohammad Ridwan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang menyatakan, beberapa pendatang Rohingya yang sebelumnya ditampung di Aceh, terdeteksi memasuki Riau melalui jalur darat.
"Untuk mengantisipasi kemungkinan kedatangan mereka ke Palembang, petugas kami bersama Timpora meningkatkan pengawasan," katanya.
Dia menjelaskan, untuk mengaktifkan Tim Pengawasan Orang Asing, pihaknya melakukan koordinasi dengan instansi terkait dari pemerintah kabupaten/kota, TNI, dan Polri, yang menjadi bagian dari tim tersebut.
Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing dilakukan di enam wilayah kerja, yaitu Kota Palembang, Prabumulih, Kabupaten Musi Banyuasin, Banyuasin, Ogan Ilir, dan Kabupaten Ogan Komering Ilir.
"Dengan kegiatan Timpora ini, kami berharap dapat memperkuat kolaborasi antar-instansi yang memiliki wewenang dalam pengawasan orang asing."
"Tujuannya agar pengawasan di keenam wilayah tersebut dapat dilakukan secara optimal," ujar Ridwan.
Dia mengungkapkan, kedatangan orang asing harus menghasilkan manfaat atau nilai tambah, terutama dalam hal ekonomi.
Kedatangan ilegal dapat mengakibatkan kerugian ekonomi dan berpotensi menciptakan masalah dalam hal keamanan dan ketertiban masyarakat, sehingga harus dihindari.
Oleh sebab itu, Ridwan menyatakan, kehadiran warga asing memerlukan pengawasan yang ketat, untuk memastikan kedatangan mereka sesuai dengan peraturan atau dilakukan secara legal.
Sementara, Ilham Djaya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Sumatera Selatan, mendorong petugas dari Kantor Imigrasi Palembang dan Imigrasi Muara Enim, bersama instansi terkait di dalam Timpora, meningkatkan pengawasan di wilayah kerjanya terhadap kedatangan warga asing secara ilegal.
Pentingnya memperhatikan keberadaan warga asing terkait risiko dan potensi kerawanan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan di daerah, bahkan dalam tingkat nasional, juga ditekankan oleh Kakanwil Ilham.
Ia menekankan perlunya pengawasan yang proporsional dan tidak berlebihan oleh Timpora terhadap warga asing, untuk memastikan daerah tersebut tidak memiliki keberadaan WNA yang ilegal atau yang masuk tanpa mematuhi aturan keimigrasian. (*)