search:
|
PinNews

WP KPK Berkonsolidasi, Merespons Dinonaktifkannya 75 Pegawai

carrisaeltr/ Selasa, 11 Mei 2021 19:30 WIB
WP KPK Berkonsolidasi, Merespons Dinonaktifkannya 75 Pegawai

WP KPK tidak terima keputusan dinonaktifkannya 75 pegawai yang tidak lolos seleksi tes wawasan kebangsaan (Foto: KPK)



PINUSI.COM – WP KPK atau Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi, menyatakan akan segera berkonsolidasi atas keputusan dinonaktifkannya 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos seleksi tes wawasan kebangsaan beberapa waktu lalu.

Hal itu disampaikan Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK, Yudi Purnomo, kepada wartawan pada Selasa (11/5/2021). Konsolidasi, tutur dia, dilakukan untuk memutuskan langkah apa yang harus diambil dalam merespon keputusan dinonaktifkannya para pegawai tersebut.

Yudi mengatakan sebagian besar pegawai yang dinyatakan tak lolos TWK telah menerima surat keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 untuk menyerahkan tugas kepada atasan masing-masing. Dia menyebut 75 pegawai ini sudah tidak lagi bisa menjalankan tugas.

"Benar bahwa SK dari Ketua KPK sudah diterima oleh sebagian besar pegawai yang tidak memenuhi syarat dan diminta dalam SK itu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab pekerjaannya kepada atasan langsungnya," ujar Yudi.

Yudi, menilai semestinya Ketua KPK Firli Bahuri mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XVII/2019, yang secara jelas mengatur alih status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai

"Pegawai KPK tentu akan melakukan konsolidasi untuk langkah yang akan kami ambil berikutnya. Karena bagi kami putusan MK sudah jelas bahwa peralihan status tidak merugikan pegawai dan amanat revisi UU KPK hanya alih status saja dari pegawai KPK jadi ASN dan Ketua KPK harus mematuhi itu," tegasnya.

Sebelumnya, KPK juga telah buka suara soal penonaktifan 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. KPK menyebut mereka bukan dinonaktifkan, melainkan diminta menyerahkan tugas kepada atasannya.

"Dalam surat tersebut, pegawai diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung, sampai dengan ada keputusan lebih lanjut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan.



Editor: Cipto Aldi
Penulis: carrisaeltr

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook