search:
|
PinNews

Wakil Ketua DPD Dorong Jokowi Berikan Izin Pengelolaan Tambang kepada Ormas

wisnuhasanuddin/ Senin, 03 Jun 2024 14:00 WIB
Wakil Ketua DPD Dorong Jokowi Berikan Izin Pengelolaan Tambang kepada Ormas

Wakil Ketua DPD Sultan B Najamudin mendorong Presiden Jokowi yang memberikan izin pengelolaan pertambangan kepada pihak organisasi kemasyarakatan. Foto: Lanyalla Center


PINUSI.COMWakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B Najamudin mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan izin pengelolaan pertambangan kepada pihak organisasi kemasyarakatan. 

Dalam hal tersebut, Sultan mengatakan pengelolaan dan eksplorasi sumber daya alam (SDA) harus dilakukan secara inklusif, dan tidak dimonopoli oleh entitas bisnis tertentu saja.

Menurutnya, organisasi masyarakat dapat diberdayakan secara ekonomi oleh negara.

"Ormas-ormas di Indonesia memiliki peran yang penting sebagai simpul sosial kemasyarakatan."

"Beberapa ormas seperti Muhammadiyah bahkan memiliki amal usaha atau unit bisnis yang dikelola secara profesional dan modern," ucap Sultan.

Ia juga berharap agar ormas cepat menyiapkan syarat dan ketentuan yang dibutuhkan dalam memperoleh IUP dari pemerintah. 

"Pemerintah melalui kementerian investasi, tentunya sudah memiliki mekanisme identifikasi dan verifikasi secara cermat kepada calon ormas keagamaan yang akan diberikan IUP."

"Kita berharap agar ormas dapat menjaga kepercayaan pemerintah tersebut secara baik dan penuh tanggung jawab," tutur Sultan.

Mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu menerangkan, ormas keagamaan secara umum memiliki konsen pada isu sosial, pendidikan dan ekonomi umat beragama.

Sehingga, sangat penting bagi pemerintah menjadikan ormas-ormas tersebut produktif dan mandiri.

Meski demikian, Sultan meminta agar pemerintah perlu melakukan pengawasan dan pendampingan secara intensif setelah memberikan IUP kepada ormas.

"Ormas harus menjawab keraguan publik dengan pengelolaan tambang secara profesional dan berkelanjutan," imbuhnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan yang memberi izin bagi ormas keagamaan untuk mengelola lahan tambang di Indonesia.

Termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Beleid itu diteken Jokowi dan diundangkan pada Kamis (30/5/2024). (*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: wisnuhasanuddin

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook