PINUSI.COM - Presiden Uganda Yoweri Museveni mengesahkan Undang-undang (UU) Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT), yang bisa menghukum mati para pelakunya.
Dikutip dari Reuters, UU ini menetapkan hukuman mati bagi 'pelanggar berantai' yang melawan hukum dan menularkan penyakit mematikan seperti HIV/AIDS, melalui hubungan seks sesama jenis.
Sedangkan mereka yang mempromosikan LGBT bisa dipenjara 20 tahun.
BACA LAINNYA: Ingin Dana Desa Ditambah Jadi Rp5 Miliar, Cak Imin: Saya Frustasi Lihat Korupsi di Mana-mana
Menurut Museveni, homoseksualitas merupakan 'penyimpangan' dari nilai-nilai 'normal' di negara tersebut. Ia pun mendesak anggota parlemen melawan tekanan 'imperialis'.
Dicantumkannya hukuman mati ini memantik amarah sebagian dunia internasional.
Sebab, regulasi Uganda sebelumnya, pelaku hanya akan dihukum maksimal 10 tahun penjara karena sengaja menularkan HIV.
BACA LAINNYA: Pengendara Moge yang Serempet Santri di Ciamis Jadi Tersangka
Hukuman ini tidak berlaku ketika orang yang tertular infeksi mengetahui status HIV pasangan seksual mereka.
Namun dalam UU yang baru, tidak dibedakan antara penularan yang disengaja ataupun tidak disengaja.
Beleid ini juga tidak mengandung pengecualian berdasarkan kesadaran akan status HIV pasangan.
Meski begitu, versi amandemen ini menetapkan, mengidentifikasi diri sebagai LGBT bukanlah bentuk kejahatan.
UU baru ini juga merevisi aturan yang mewajibkan orang untuk melaporkan aktivitas homoseksualnya, menjadi hanya wajib melapor jika seorang anak terlibat. (*)
Editor: Yaspen Martinus