TPN Ganjar-Mahfud Bilang Bawaslu Tak Respons Laporan Kejanggalan Aplikasi Sirekap, Dua Hari Sebelum Pemungutan Suara
Firman Jaya Daeli, Wakil Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud, menyatakan Bawaslu sama sekali tidak merespons laporan TPN mengenai kejanggalan aplikasi Sirekap milik KPU. Foto: Istimewa
PINUSI.COM - Firman Jaya Daeli, Wakil Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud, menyatakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sama sekali tidak merespons laporan TPN mengenai kejanggalan aplikasi Sirekap milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Padahal, katanya, TPN Ganjar-Mahfud sudah melaporkan kejanggalan aplikasi Sirekap kepada Bawaslu pada 12 Februari 2024, atau dua hari sebelum pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
"TPN menyampaikan ada kejanggalan yang ditemukan dalam simulasi penghitungan suara melalui Sirekap KPU," kata Firman.
Firman pun mengungkapkan, kejanggalan tersebut mengakibatkan terjadinya penambahan atau penggelembungan suara bagi pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sementara di sisi lain terjadi pengurangan suara pada paslon 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Dan dalam simulasi penghitungan suara, masing-masing calon sama-sama mendapat 93 suara, namun ketika diinput ke dalam Sirekap, terdapat perbedaan data yang signifikan.
"Paslon 1 tetap 93 suara, paslon 2 naik menjadi 97 suara, sedangkan paslon 3 turun jadi 92 suara," ungkap Firman Jaya Daeli di Jakarta, Jumat (23/2/2024).
Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Gabriella Hanyokrokusumo