search:
|
PinNews

Terlambat Akibat Konflik Internal, Partai Berkarya Akhirnya Dapat Selesaikan Daftar Calon Partai Pemilu 2024

Jumat, 12 Agu 2022 14:23 WIB
Terlambat Akibat Konflik Internal, Partai Berkarya Akhirnya Dapat Selesaikan Daftar Calon Partai Pemilu 2024

PINUSI.COM, Jakarta - Sempat tertunda mendaftar, akhirnya Partai Beringin Karya (Berkarya) telah daftarkan diri di Komisi Pemilihan umum (KPU dan siap menjadi partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2024, Jumat (12/8/2022).

Pendaftaran tersebut dilakukan langsung oleh Ketua Umum partai Berkarya, Muchdi Purwopranjono dengan didampingi Wakil Ketua Umum, Irmanjaya dan Sekjen Badarudin Andi Picunang.

Sebelumnya partai Berkarya sempat terhambat untuk melakukan pendaftaran di KPU karena sedang alami konflik internal didalam partai. Sekjen partai Berkarya mengatakan alasan baru mendaftarkan diri karena alami kisruh sejak bulan Mei lalu, namun kembali lagi timbul konflik saat menjelang pendaftaran Pemilu 2024.

Permasalahan tersebut perihal penggiringan perubahan AD/ART ke arah manajemen otoriterisme/feodalisme. SK Kemenkumham tentang perubahan AD/ART dan pengurus pusat kemudian diterbitkan per 1 Agustus 2022 yang lalu.

Merasa ada yang tidak sesuai dengan keputusan itu, beberapa personal pengurus dalam SK baru tersebut membuat rapat per 1 Agustus 2022 (hari yang sama SK diterbitkan), memberhentikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) dan beberapa pengurus yang pro perbaikan. Termasuk mengganti dan akan mengganti pimpinan DPW Provinsi yang tidak sejalan dengan kebijakan tersebut," kata Picunang dalam keterangannya.

Sekjen partai Berkarya tersebut menuturkan hal tersebut biasa terjadi terutama isu perihal dirinya didepak dari partai.

Dalam politik itu hal biasa, ya apalagi organisasi politik. Ada isu dan informasi dan sebagainya,” ucapnya.

Dia menghimbau serta mengajak anggota partai Berkarya untuk kompak dan menurunkan ego guna berjalannya pemilu 2024.

Kita turunkan ego kita bersama sama di perahu partai Berkarya,” ajaknya.

Namun akhirnya, partai Berkarya dapat melewati hal tersebut dan telah menyelesaikan pendaftaran dan menyerahkan seluruh dokumen di Komisi Pemilihan Umum (KPU).



Tuliskan Komentar anda dari account Facebook