Terindikasi Lakukan Kejahatan Siber, 103 WNA Dibekuk di Bali
Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham membekuk 103 warga negara asing (WNA) di sebuah vila, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali, Rabu (26/6). Foto: Antara/HO-Ditjen Imigrasi Kemenkumham
PINUSI.COM, JAKARTA - Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham membekuk 103 warga negara asing (WNA) di Bali. Mereka melakukan kejahatan siber.
Dirjen Imigrasi Silmy Karim memberikan penjelasan. Ratusan WNA itu dibekuk melalui operasi Bali Becik, Rabu (26/6) tadi.
"Ada 14 warga negara Taiwan, sedangkan yang lainnya belum diketahui identitasnya. Saat ini masih didalami oleh petugas," ucapnya dikutip, Kamis (27/6).
Baca Lainnya :
Kata Silmy, imigrasi rutin menggelar operasi pengawasan di seluruh Indonesia. Merupakan komitmen mengawasi orang asing di dalam negeri.
"Kejahatan yang dilakukan orang asing merupakan salah satu tindak kriminal yang sering kami temukan di lapangan. Dengan operasi pengawasan WNA seperti ini, imigrasi juga mendukung Satgas Pemberantasan Perjudian Daring," ujarnya.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Safar Muhammad Godam memberi penjelasan teknis. Operasi Bali Becik yang berhasil membekuk 103 WNA itu dilakukan sejak pukul 10.00 Wita.
Baca Lainnya :
Sebagian dari tim imigrasi, kata dia, melakukan operasi tertutup. Mereka mengawasi sebuah vila di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali.
Selanjutnya pada pukul 14.00 Wita diperoleh informasi. Bahwa terdapat aktivitas WNA di lokasi tersebut.
"Pada pukul 17.00 Wita, kami berhasil membekuk 103 WNA yang terdiri atas 12 perempuan dan 91 laki-laki," imbuh Safar.
Safar menduga WNA itu menyalahgunakan izin tinggal. Imigrasi juga mendalami dugaan kejahatan siber. Karena barang bukti yang diamankan mengarah ke situ.
Baca Lainnya :
"Mereka diduga tidak memiliki dokumen dan penyalahgunaan izin keimigrasian, serta pada saat ini sedang didalami kemungkinan adanya kejahatan siber berdasarkan banyaknya komputer dan handphone yang didapati di lokasi kejadian," ucap Safar.
Pada pukul 18.00 Wita, tim operasi pengawasan Bali Becik mengamankan seluruh WNA tersebut beserta barang bukti. Sekarang mereka ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Bali untuk sementara.
Editor: Fahriadi Nur