search:
|
PinNews

Tak Berizin dan Langgar Aturan, KPKP Usir Kapal Penangkap Ikan dari Perairan Pulau Seribu

Yohannes TH/ Senin, 08 Apr 2024 16:30 WIB
Tak Berizin dan Langgar Aturan, KPKP Usir Kapal Penangkap Ikan dari Perairan Pulau Seribu

Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Kepulauan Seribu menindak kapal penangkap ikan yang menyalahi aturan di perairan Kepulauan Seribu. Foto: Suku Dinas Ketahana Pangan, Kelautan, dan Pertanian Kepulauan Seribu


PINUSI.COM - Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Kepulauan Seribu menindak tegas lima unit kapal penangkap ikan yang menyalahi aturan, di perairan Kepulauan Seribu.

Kepala Seksi Kelautan dan Perikanan Suku Dinas KPKP Kepulauan Seribu Elis Rora menjelaskan, penindakan ini dilakukan sebagai upaya pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.

Hasil yang didapat dalam pengawasan, sebanyak lima kapal melanggar peraturan. 

"Empat kapal penangkap ikan yang ditindak berasal dari Pakuhaji kota Tangerang dengan titik lokasi pemeriksaan terdapat di Pulau Kotok, Pulau Bokor dan sebelah barat Pulau Untung Jawa," Kata Elis saat dikonfirmasi, Senin (8/4/2024). 

Elis menjelaskan, petugas mencapai para pencari ikan di kapal tersebut menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan.

Juga, tidak melengkapi Surat Izin Penangkapan Ikan Andon, dan membawa dokumen yang sudah habis masa berlakunya.

Pengawasan di malam hari, petugas juga menerima aduan dari masyarakat terkait kapal bagan cungkil yang terlalu dekat dengan lokasi penduduk Pulau Tidung.

Titik lokasi pemeriksaan berada di sebelah barat Pulau Semak Daun, kapal berasal dari Pulau Lancang.

Terhadap para awak kapal, petugas dari Sudin KPKP Kepulauan Seribu melakukan pembinaan agar mereka menghentikan operasionalnya sampai dokumen dilengkapi.

Sedangkan untuk awak kapal bagan cungkil, petugas diminta tidak berlayar terlalu dekat dengan permukiman warga, karena bisa membahayakan.

"Mereka kami bina agar tidak beroperasi dulu sebelum mengurus surat andon dan memperbarui dokumen terlebih dahulu."

"Apabila sudah memenuhi syarat, mereka bisa kembali melaut," jelasnya.

Penindakan ini merujuk kepada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan. (*)





Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Yohannes TH

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook