search:
|
PinNews

Tak Ada Sejarahnya MK Batalkan Hasil Pemilu dan Mencoret Salah Satu Calon 

Yohanes A.K. Corebima/ Senin, 22 Apr 2024 09:00 WIB
Tak Ada Sejarahnya MK Batalkan Hasil Pemilu dan Mencoret Salah Satu Calon 

Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD, meminta MK membatalkan hasil Pilpres 2024 yang dimenangkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Foto: Istimewa


PINUSI.COM - Ujang Komarudin, pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), menilai Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bakal membatalkan hasil Pilpres 2024, dan mendiskualifikasi salah satu peserta, untuk menggelar ulang hajatan tersebut.

Dalam sejarahnya, kata dia, MK belum pernah melakukan hal itu. 

“Soal nanti keputusannya apa ya saya tidak tahu, tapi kalau untuk mendiskualifikasi, itu tidak ada dalam sejarah MK,” kata Ujang, Senin (22/4/2024). 

Pada perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) kali ini, kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD, meminta MK membatalkan hasil Pilpres 2024 yang dimenangkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. 

Kedua pihak juga meminta agar MK mencoret Gibran dari kontestasi tersebut.

Sebab, putra Presiden Joko Widodo itu dianggap sebagai biang kerok dari segala kecurangan Pilpres 2024. 

Terkait itu, Ujang mengaku dirinya tak bisa menerka-nerka putusan MK yang bakal diumumkan hari ini, tetapi dia dengan yakin mengatakan MK tidak bakal membatalkan hasil Pilpres 2024 serta mencoret Gibran.

Ia meyakini MK tetap menjaga wibawa dan integritasnya, dengan memutus perkara tersebut sesuai fakta-fakta persidangan. 

“Saya sih melihatnya dalam konteks itu, saya meyakini MK akan memutuskan dengan seadil-adilnya, dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Ujang kemudian meminta pihak-pihak yang kalah dalam sengketa ini, berbesar hati menerima putusan MK.

“Kita harus berjiwa besar, negarawan, harus bijaksana, dan harus menerima keputusan MK, apa pun keputusannya itu.”

“Jadi kita tunggu keputusannya apa, karena itulah keputusan yang terbaik untuk bangsa ini."

"Kita terima, seandainya permohonannya ditolak, kubu 2 menang ya harus terima."

"Itu bagian daripada proses demokrasi yang kita jalani bersama dan berbasis pada keputusan yang berkeadilan,” imbuhnya. (*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Yohanes A.K. Corebima

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook