Sidang Putusan Gugatan Praperadilan Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej Dibacakan Hari Ini

Oleh Prasetio02Tuesday, 30th January 2024 | 14:00 WIB
Sidang Putusan Gugatan Praperadilan Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej Dibacakan Hari Ini
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membacakan putusan sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham). Foto: Instagram/@eddyhiariej

PINUSI.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membacakan putusan sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab dikenal sebagai Eddy Hiariej, terhadap KPK. 


Sidang tersebut dijadwalkan akan berlangsung hari ini, Selasa, 30 Januari 2024, pukul 15.30 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

"Putusan perkara praperadilan atas nama Pemohon Prof Dr. Eddward O Hiarej akan dibacakan pada sidang terbuka untuk umum hari ini Selasa tanggal 30 Januari 2024." kata Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Selasa (30/1/2024).

Meskipun proses sidang ini telah mengalami momen di mana Eddy Hiariej mencabut gugatannya di hadapan majelis hakim, alasan pencabutan tersebut tidak dijelaskan secara rinci oleh kuasa hukum Eddy. 

"Kami tidak bisa berbicara. Itu saja yang bisa kami sampaikan." kata kuasa hukum Eddy Hiariej, Iwan Priyatno.

Dalam kasusnya, KPK telah menetapkan Eddy sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. 

Surat penetapan tersebut telah ditandatangani oleh pimpinan KPK sekitar bulan November 2023. 

Eddy Hiariej tidak sendirian dalam perkaranya, karena dia dijerat bersama tiga orang lainnya, yaitu Yogi Arie Rukmana, Yosie Andika Mulyadi, dan Helmut Hermawan. (*)

Terkini

Netizen Geram Dengan Tingkah Agus, Petisi Kembalikan Uang Donasi Tembus 150 Ribu Tanda Tangan
Netizen Geram Dengan Tingkah Agus, Petisi Kembalikan Uang Donasi Tembus 150 Ribu Tanda Tangan
PinTertainment | in 6 hours
Kronologi Kasus Suap Hakim PN Surabaya: Tercium dari Kecurigaan Terhadap Vonis Bebas Ronald Tannur
Kronologi Kasus Suap Hakim PN Surabaya: Tercium dari Kecurigaan Terhadap Vonis Bebas Ronald Tannur
PinNews | in 6 hours
Kualifikasi Piala Asia U-17 2025: Indonesia Tempati Posisi Kedua Grup G
Kualifikasi Piala Asia U-17 2025: Indonesia Tempati Posisi Kedua Grup G
PinSport | in 6 hours
Barcelona VS Bayern Munchen: Balas Dendam yang Berbuah Manis Melalui Raphinha
Barcelona VS Bayern Munchen: Balas Dendam yang Berbuah Manis Melalui Raphinha
PinSport | in 6 hours
Menteri BUMN Erick Thohir Bersinergi Dengan Menteri Pertanian Amran, Wujud Dukungan Percepatan Swasemada Pangan
Menteri BUMN Erick Thohir Bersinergi Dengan Menteri Pertanian Amran, Wujud Dukungan Percepatan Swasemada Pangan
PinNews | in 6 hours
Juventus VS Stuttgart: Thiago Motta Mengakui Tim Tamu
Juventus VS Stuttgart: Thiago Motta Mengakui Tim Tamu
PinSport | 12 hours ago
Rudy William Keltjes, Legenda Timnas Indonesia dan Persebaya, Tutup Usia
Rudy William Keltjes, Legenda Timnas Indonesia dan Persebaya, Tutup Usia
PinSport | 12 hours ago
Ancelotti Puji Peforma Vini.JR Setelah Melakukan Hattirck pada laga melawan Borrusia Dortmund
Ancelotti Puji Peforma Vini.JR Setelah Melakukan Hattirck pada laga melawan Borrusia Dortmund
PinSport | 12 hours ago
Lindungi Pengguna Remaja dari Sekstorsi, Meta Luncurkan Fitur Keamanan Baru
Lindungi Pengguna Remaja dari Sekstorsi, Meta Luncurkan Fitur Keamanan Baru
PinTect | 14 hours ago
Menggali Makna Mendalam dari Lagu "Sadrah" oleh For Revenge
Menggali Makna Mendalam dari Lagu "Sadrah" oleh For Revenge
PinTertainment | 15 hours ago
© 2024 Pinusi.com - All Rights Reserved