search:
|
PinNews

Setelah Proses Panjang Oleh DPR, RUU TPKS Resmi Dibawa Ke Paripurna

Kamis, 07 Apr 2022 19:04 WIB
Setelah Proses Panjang Oleh DPR, RUU TPKS Resmi Dibawa Ke Paripurna

PINUSI.COM, Jakarta - Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akhirnya disepakati oleh DPR RI dan pemerintah untuk dibawa pada tingkat I, atas kesepakatan tersebut memungkinkan RUU TPKS akan menuju paripurna DPR RI yang nantinya akan ada putusan disahkan, Rabu (06/04/2022).

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Pleno terkait Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I, Senayan.

Untuk mencapai titik disahkannya RUU TPKS tersebut, beberapa tahapan perlu dilalui salah satunya proses Rapat Baleg ini, kemudian rapat Paripurna guna syarat agar menjadi RUU TPKS menjadi undang undang.

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi mengapresiasi atas RUU TPKS dimana ini menjadi torehan sejarah antara pemerintah dan parlemen yang mana publik menunggu nunggu jawaban tersebut

"Patut kita syukuri bahwa hari ini adalah hari yang sangat bersejarah, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual begitu lama dinantikan oleh publik dan hari ini kita membuat torehan sejarah antara pemerintah bersama dengan parlemen untuk memenuhi harapan tersebut,” ujar Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas saat membuka rapat.

Kendati demikian Rapat Baleg dihadiri 12 Kementerian baik secara daring maupun offline. 8 dari 9 Fraksi di DPR RI memberikan pernyataan dan menyetujui akan disahkannya RUU TPKS tersebut

"Saya yakin dan percaya bahwa materi muatan di dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tentu tidak mungkin memuaskan semua pihak sesuai dengan keinginan masing-masing karena memang kita tidak berusaha untuk memuaskan semua pihak, tetapi kita berusaha untuk mencari titik temu yang terbaik dalam rangka untuk mengambil sebuah keputusan yang kita lakukan dalam mengharmonisasi, mensinkronkan berbagai aturan yang telah diatur kemudian kita melahirkan sebuah aturan yang baru menjadi sebuah lex specialis terhadap tindak pidana kekerasan seksual,” jelas Supratman.

Sisi lain, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera kontra dan tidak setuju dengan RUU TPKS. Penolakan akan RUU TPKS tersebut disampaikan langsung oleh juru bicara FPKS, Al Muzzammil Yusuf saat membacakan pendapat mini fraksi.

Al Muzzammil menyatakan bahwa, F-PKS memperjuangkan agar dalam RUU TPKS diatur larangan dan pemidanaan terhadap perizinan dan penyimpangan seksual sebagai salah satu bentuk tindak pidana kesusilaan

"Kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menolak Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk disahkan menjadi undang-undang dan dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebelum didahului adanya pengesahan RUU KUHP dan atau pembahasan RUU TPKS ini dilakukan bersama dengan pembahasan RUU KUHP dengan melakukan sinkronisasi seluruh tindak pidana kesusilaan yang meliputi segala bentuk kekerasan seksual, perzinaan dan penyimpangan seksual." Tegasnya.

Dengan begitu Fraksi Partai Keadilan Sosial (PKS) bersikukuh dengan prinsipnya menolak RUU TPKS tersebut.

Dilaksanakannya rapat Baleg terkait RUU TPKS membuat semangat baru untuk "Aliansi Pembela RUU TPKS" pasalnya, aliansi tersebut selalu mengawal terkait RUU TPKS yang diperjuangkan sejak lama

Jumisih selaku Wakil Ketua KPBI sekaligus bagian dari Aliansi Pembela RUU TPKS mengapresiasi "Aliansi Pembela RUU TPKS" yang terus mengawal sampai pembahasan tingkat I

"Saya mengapresiasi kepada kawan kawan dari lintas organisasi yang tergabung dalam aliansi "Pembela RUU TPKS" yang ikut melakukan pengawalan terhadap RUU TPKS sehingga sampai pada proses selesai Pembahasan Tingkat 1 untuk dibawa ke Paripurna."

Jumisih juga mengapresiasi kepada seluruh Fraksi DPR yang telah membuka diri atas masukan dan membuka ruang partisipasi yang positif

"Tentu saja kami juga mengapresiasi seluruh Fraksi DPR yang memberikan dukungan dan bersedia membuka diri menerima masukan, sehingga ruang partisipasi memberi energi positif."

Selanjutnya Aliansi Pembela RUU TPKS akan melakukan pengawalan, supaya secara substansi tidak ada pasal pasal yang berguguran atau bahkan ada pasal colongan.

.


Tuliskan Komentar anda dari account Facebook