search:
|
PinNews

SATGAS COVID-19 KELUARKAN PERATURAN PERJALANAN BARU

Rabu, 28 Jul 2021 14:43 WIB
SATGAS COVID-19 KELUARKAN PERATURAN PERJALANAN BARU

Pinusi.com – Sekretariat Presiden kembali melaporkan perkembangan penangan Covid-19 pada Selasa (27/07/2021).

Dalam video tersebut, Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito melaporkan peraturan baru hingga perkembangan kasus Covid-19 selama PPKM berjalan.

Satgas penanganan Covid-19, mengeluarkan surat edaran Nomor 16 tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri yang berlaku efektif tanggal 26 Juli 2021 hingga penentuan waktu kemudian.

Dalam surat edaran tersebut, masyarakat yang melakukan perjalanan melalui transportasi udara dari dan ke Pulau Jawa Bali dan daerah level 3 dan 4 wajib menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil tes pcr maksimal 2 x 24 jam.

Sedangkan, masyarakat yang melakukan perjalanan dari dan ke daerah level 1 dan dua hanya cukup menunjukkan hasil tes negatif swab antigen atau PCR dengan hasil negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian, untuk yang menggunakan transporatsi laut, penyebrangan darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, kereta antar kota, dari dan ke daerah dengan level 3 dan 4 wajib menunjukan sertifikat vaksin, hasil tes negatif PCR maksimum 2x24 jam atau hasil negatif tes antigen 1x24 jam.

Daerah level 1 dan 2 hanya wajib menunjukan hasil tes negatif PCR maksimal 2x24 jam atau hasil negatif antigen 1x24 jam.

Selanjutnya, terdapat pembatasan semantara untuk pelaku perjalanan dengan usia di bawah 12 tahun.

PERATURAN UNTUK WNA

Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan peraturan menteri hukum dan HAM nomor 27 tahun 2021 terkait pembatasan orang asing masuk ke wilayah Indonesia dalam masa PPKM yang berlaku efektif sejak tanggal 21 Juli 2021.

“Permenkum HAM ini diberlakuakn untuk mencegah masuknya varian covid-19 yang berasal dari luar Indonesia”, ujar Prof. Wiku Adisasmito.

Berdasarkan permenkum HAM, terdapat pelarangan bagi WNA untuk masuk kecuali pemegang visa dimplomatik dan visa dinas,

pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap,

orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.

Lalu, Prof. Wiku Adisasmito mengatakan bahwa terjadi penurunan kasus Covid-19 dalam satu minggu setelah perpanjangan PPKM berjalan.

“Meskipun kasus menunjukkan penuruna pada satu minggu terakhir, tentu saja pemrintah tidak bisa terburu – buru melakukan pembukaan. Perlu kehati – hatian dan persiapan yang matang”, ujar Prof. Wiku Adisasmito.

Maka perpanjangan PPKM ini terus berjalan untuk melihat konsistensi  perkembangan kasus penurunan dan juga menekan jumlah kematian yang terus meningkat.

Ia menghimbau Gubernur Jawa Bali untuk mempetahankan penurunan kasus Covid-19 ini dan jangan sampai meningkat kembali. (ndz/fe)


Tuliskan Komentar anda dari account Facebook