PINUSI.COM - Seorang pria berinisial DZ (53) menganiaya keponakannya sendiri, AZA (15), hingga meregang nyawa.
Polisi menyebutkan, DZ melakukan tindakan brutal, lantaran sakit hati dengan sikap orang tua korban.
Kapolsek Tanjung Priok Kompol Nazirwan mengatakan, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan penyidik, pelaku melakukan tindakannya tersebut, karena kerap menerima perlakuan yang tidak menyenangkan hingga membuat sakit hati.
"Motif sejauh ini kami masih mendalami, tapi ada dugaan karena tersangka sakit hati sering ditagih utang oleh orang tua korban," ungkap Nazirwan saat gelar konferensi pers di Mapolsek Tanjung Priok, Senin (26/2/2024).
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok Iptu Muhammad Idris mengatakan, saat kejadian, DZ mendatangi rumah korban dan mendapati korban sedang sendirian, sementara kedua orang tuanya sedang bekerja.
Melihat situasi sepi, dengan gelap mata tersangka mengambil bangku dan memukul kepala korban sebanyak lima kali, hingga korban meregang nyawa.
Melihat keponakannya tewas, korban sempat mencoba kabur.
Akan tetapi, untuk menutupi perbuatannya tersebut, tersangka membakar kain di atas kompor yang ada di dalam rumah korban, untuk membuat seolah-olah kematian korban disebabkan kebakaran.
"Dia di sana melihat ada kompor, mengambil kain atau benda-benda lain yang mudah terbakar, ditumpuk di atas kompor kemudian dinyalakan. Sehingga itu dianggap terjadi kebakaran," beber Idris.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya kebakaran di rumah korban di Jalan Cempaka Nomor 8, RT 17 RW 03 Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 2 Februari 2024.
Polisi menerima laporan kebakaran yang memakan korban jiwa di lokasi.
Petugas melakukan penyelidikan dan mendapati ada kejanggalan-kejanggalan di lokasi, termasuk hasil visum yang menyatakan korban AZA bukan meninggal karena kebakaran, tapi karena benturan benda keras di kepalanya.
Dari penyelidikan ini, polisi akhirnya menangkap tersangka DZ yang diketahui merupakan paman korban, di daerah Rangkasbitung, Tangerang, Banten, pada 18 Februari 2024.
Atas perbuatannya, DZ disangkakan melanggar pasal berlapis 351 KUHP tentang penganiayaan berat, 338 KUHP tentang pembunuhan, hingga Undang-undang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara. (*)