search:
|
PinNews

Polisi Ciduk Jukir Liar yang Mematok Tarif Parkir Rp150 Ribu di Masjid Istiqlal

Robby Nova Azhari/ Selasa, 14 Mei 2024 12:30 WIB
Polisi Ciduk Jukir Liar yang Mematok Tarif Parkir Rp150 Ribu di Masjid Istiqlal

Polres Jakarta Pusat mengklarifikasi tarif parkir liar sebesar Rp150 ribu di sekitar Masjid Istiqlal, yang sempat viral di media sosial. Foto: istock.com


PINUSI.COM - Polres Jakarta Pusat mengklarifikasi tarif parkir liar sebesar Rp150 ribu di sekitar Masjid Istiqlal, yang sempat viral di media sosial.

Kejadian ini dialami oleh seorang warga dan kemudian menyebar luas di internet.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, insiden tersebut terjadi sekitar sebulan lalu setelah Idulfitri, di area Masjid Istiqlal.

Anggota Polsek Sawah Besar telah memeriksa dan mengklarifikasi salah satu juru parkir liar yang terlihat dalam video yang beredar. 

Hasil pemeriksaan menunjukkan, warga tersebut tidak menyerahkan uang kepada juru parkir.

"Ditemukan fakta  tidak ada penyerahan uang dari pengendara mobil, sehingga kami melakukan pembinaan persuasif terhadap juru parkir liar tersebut," ungkap Susatyo, Senin (13/5/2024).

Polisi juga berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Sat Lantas, Dishub, Satpol PP, dan pengurus Masjid Istiqlal, untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan warga yang berkunjung ke masjid tersebut.

"Kami mengimbau warga untuk segera melaporkan parkir liar atau tindak kriminal lainnya ke Polsek/Polres atau call center 110 agar segera ditindaklanjuti," tambah Susatyo.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengonfirmasi juru parkir liar yang mematok tarif Rp150 ribu telah ditangkap oleh polisi.

"Rekan-rekan dari Polres Jakarta Pusat sudah mengambil tindakan dan mengamankan yang bersangkutan," ujar Syafrin di Rorotan, Jakarta Utara, Senin (13/5/2024).

Syafrin menyatakan, penyelidikan terhadap juru parkir tersebut masih berlangsung, dan Dishub DKI akan terus menertibkan juru parkir liar di Jakarta.

Dishub DKI saat ini sedang membentuk tim khusus yang terdiri dari personel Dishub, TNI-Polri, pengadilan negeri, serta kejaksaan negeri untuk menindak juru parkir liar.

"Juru parkir liar akan disidang langsung di tempat dan dikenai sanksi tindak pidana ringan, agar ada efek jera."

"Selain menindak juru parkir liar, Dishub DKI bersama TNI-Polri juga menertibkan pengemudi yang parkir di tempat yang tidak semestinya."

"Kendaraan yang melanggar, baik berdasarkan laporan masyarakat atau tertangkap tangan, akan langsung diderek oleh tim lintas jaya," tegasnya.

Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial menunjukkan perdebatan antara sopir dengan juru parkir liar di kawasan Masjid Istiqlal, mengenai tarif parkir sebesar Rp150 ribu.

Sopir tersebut memprotes harga parkir yang dianggap terlalu tinggi, sementara juru parkir mengeklaim harga tersebut normal, karena sudah termasuk biaya kebersihan dan lainnya. (*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Robby Nova Azhari

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook