search:
|
PinNews

Pendaftaran CPNS dan PPPK Segera Dibuka, Apa Bedanya ?

Selasa, 19 Sep 2023 11:33 WIB
Pendaftaran CPNS dan PPPK Segera Dibuka, Apa Bedanya ?

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Akan Segera Dibuka (Foto: BKN.go.id)


Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah dua jenis Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di pemerintahan. Meskipun sama-sama ASN, terdapat beberapa perbedaan mendasar antara PNS dan PPPK.

Perbedaan PNS dan PPPK

Berikut adalah beberapa perbedaan PNS dan PPPK:

  • Status kepegawaian: PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap, sedangkan PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja.

  • Masa kerja: PNS memiliki masa kerja sampai pensiun, sedangkan PPPK memiliki masa kerja paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.

  • Jabatan: PNS dapat mengisi jabatan struktural, fungsional, atau keduanya, sedangkan PPPK hanya dapat mengisi jabatan fungsional.

  • Proses seleksi: Seleksi PNS dilakukan melalui tes CPNS, sedangkan seleksi PPPK dilakukan melalui tes PPPK.

  • Tunjangan: PNS dan PPPK menerima tunjangan yang berbeda. PNS menerima tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan tunjangan lainnya. PPPK menerima tunjangan kinerja, tunjangan profesi, dan tunjangan lainnya.

  • Pemberhentian: PNS diberhentikan dengan hormat apabila meninggal dunia, atas permintaan sendiri, perampingan organisasi, tidak cakap jasmani/rohani, dan telah mencapai usia pensiun. PPPK diberhentikan dengan hormat apabila masa perjanjian kerja telah berakhir, tidak lulus penilaian kinerja, dan tidak memenuhi syarat.

Mana yang Lebih Baik?

Perbedaan PNS dan PPPK di atas dapat menjadi pertimbangan bagi seseorang yang ingin menjadi ASN. PNS memiliki masa kerja yang lebih lama dan dapat mengisi jabatan struktural, sedangkan PPPK memiliki masa kerja yang lebih pendek dan hanya dapat mengisi jabatan fungsional.

Secara umum, PNS memiliki status yang lebih baik daripada PPPK. PNS memiliki masa kerja yang lebih lama, dapat mengisi jabatan struktural, dan menerima tunjangan yang lebih banyak. Namun, PPPK juga memiliki beberapa kelebihan, seperti proses seleksi yang lebih sederhana dan kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS.

Pada akhirnya, pilihan antara PNS dan PPPK adalah pilihan pribadi. Setiap orang harus mempertimbangkan faktor-faktor yang penting baginya sebelum mengambil keputusan.



Editor: Cipto Aldi

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook