search:
|
PinNews

Pemerintah Setujui Usul PTM 50 Persen di Daerah Level 2

Kamis, 03 Feb 2022 15:11 WIB
Pemerintah Setujui Usul PTM 50 Persen di Daerah Level 2

PINUSI.COM - Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), melakukan evaluasi terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di wilayah pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2.

Sekretaris Jendral Kemendikbud, Ristek, Suharti, menyatakan, mulai Kamis (3/2/2022). Pembelajaran tatap muka terbatas di daerah PPKM Level 2 dapat dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen.

"Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen," kata Suharti kepada Wartawan, Kamis (3/2/2022).

Ini dilakukan dengan adanya pertimbangan bahwa saat ini terjadi lonjakan Covid-19 di beberapa daerah. Lebih lanjut, Suharti menekankan, jika ada sekolah di wilayah PPKM Level 2 yang merasa siap melakukan belajar tatap muka terbatas dengan kapasitas 100 persen, masih diperbolehkan.

Ia mengingatkan, pelaksnaan belajar tatap muka 100 persen tetap harus merujuk kepada SKB Empat Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 telah ditetapkan pada 21 Desember 2021 dan memastikan tingkat penyebaran Covid-19 di Wilayah itu harus terkendali.

"Sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen," ujar Suharti

Suharti juga mengatakan, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves), Kemendikbud Ristek, Kementerian Dalam Negeri (Kememdagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag) telah menyetujui untuk diberikan diskresi kepada daerah pada wilayah PPKM Level 2.

Suharti menambahkan, pihaknya sudah menyiapkan surat edaran terkait penyesuaian PTM terbatas, agar dapat diterapkan sekolah-sekolah mulai hari ini. Selain itu, Suharti mengatakan, penyesuaian lainnya adalah terkait keputusan orangtua menentukan pelaksaan PTM terbatas.

"Orangtua boleh menentukan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau mengikuti Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)," jelas Suharti.

Sekjen Kemendikbud juga mendukung semua inisiatif pemerintah daerah dalam menurunkan kasus Covid-19. Dia pun mengingatkan pentingnya pelaksanaan PTM dan pendekatkan nondiskriminatif dalam mengantisipasi penyebaran kasus Covid-19.

"Jikas sektor lainnya bisa dibuka Pemerintah daerah secara maksimal, maka kami harapkan PTM terbatas dapat juga di perlakukan sama, karena pendidikan memiliki tingkat urgensi yang sama pentingnya," tambah Suharti. (AF)



Editor: Cipto Aldi

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook