Pemeriksaan LHKPN Meningkat 53 Persen pada 2023, Tiga Tersangka Ditetapkan KPK

Oleh Prasetio02Thursday, 18th January 2024 | 13:30 WIB
Pemeriksaan LHKPN Meningkat 53 Persen pada 2023, Tiga Tersangka Ditetapkan KPK
Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango mengatakan, pemeriksaan LHKPN meningkat signifikan pada 2023. Foto: Google

PINUSI.COM -  Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) meningkat signifikan pada 2023, berdasarkan laporan Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango.


Data menunjukkan peningkatan sebesar 53% dibandingkan tahun 2022.

"Selama tahun 2023, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 299 LHKPN."

"Jumlah ini meningkat sebesar 53% dibandingkan tahun lalu, yaitu 195 pemeriksaan," ungkap Nawawi saat konferensi pers, Selasa (16/1/2024).

Nawawi menambahkan, dari 299 pemeriksaan tahun ini, 14 laporan diteruskan ke Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi. 

Lalu, tiga laporan diteruskan ke Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat, enam laporan ke Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik, serta sembilan laporan ke Aparat Pengawasan Internal Lembaga untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.

KPK juga menetapkan tiga tersangka dari hasil pengembangan pemeriksaan LHKPN, sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi. 

Tersangka tersebut adalah Rafael Alun Trisambodo yang diduga menerima gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. 

Kemudian, Andhi Pramono yang diduga menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengurusan barang ekspor-impor di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Makassar. 

Lantas, Eko Darmanto yang diduga menerima gratifikasi di Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan. (*)

Terkini

Netizen Geram Dengan Tingkah Agus, Petisi Kembalikan Uang Donasi Tembus 150 Ribu Tanda Tangan
Netizen Geram Dengan Tingkah Agus, Petisi Kembalikan Uang Donasi Tembus 150 Ribu Tanda Tangan
PinTertainment | in 6 hours
Kronologi Kasus Suap Hakim PN Surabaya: Tercium dari Kecurigaan Terhadap Vonis Bebas Ronald Tannur
Kronologi Kasus Suap Hakim PN Surabaya: Tercium dari Kecurigaan Terhadap Vonis Bebas Ronald Tannur
PinNews | in 6 hours
Kualifikasi Piala Asia U-17 2025: Indonesia Tempati Posisi Kedua Grup G
Kualifikasi Piala Asia U-17 2025: Indonesia Tempati Posisi Kedua Grup G
PinSport | in 6 hours
Barcelona VS Bayern Munchen: Balas Dendam yang Berbuah Manis Melalui Raphinha
Barcelona VS Bayern Munchen: Balas Dendam yang Berbuah Manis Melalui Raphinha
PinSport | in 6 hours
Menteri BUMN Erick Thohir Bersinergi Dengan Menteri Pertanian Amran, Wujud Dukungan Percepatan Swasemada Pangan
Menteri BUMN Erick Thohir Bersinergi Dengan Menteri Pertanian Amran, Wujud Dukungan Percepatan Swasemada Pangan
PinNews | in 6 hours
Juventus VS Stuttgart: Thiago Motta Mengakui Tim Tamu
Juventus VS Stuttgart: Thiago Motta Mengakui Tim Tamu
PinSport | 12 hours ago
Rudy William Keltjes, Legenda Timnas Indonesia dan Persebaya, Tutup Usia
Rudy William Keltjes, Legenda Timnas Indonesia dan Persebaya, Tutup Usia
PinSport | 12 hours ago
Ancelotti Puji Peforma Vini.JR Setelah Melakukan Hattirck pada laga melawan Borrusia Dortmund
Ancelotti Puji Peforma Vini.JR Setelah Melakukan Hattirck pada laga melawan Borrusia Dortmund
PinSport | 12 hours ago
Lindungi Pengguna Remaja dari Sekstorsi, Meta Luncurkan Fitur Keamanan Baru
Lindungi Pengguna Remaja dari Sekstorsi, Meta Luncurkan Fitur Keamanan Baru
PinTect | 14 hours ago
Menggali Makna Mendalam dari Lagu "Sadrah" oleh For Revenge
Menggali Makna Mendalam dari Lagu "Sadrah" oleh For Revenge
PinTertainment | 15 hours ago
© 2024 Pinusi.com - All Rights Reserved