PINUSI.COM - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani sempat memberikan tanggapan, jika pemerintah menilai hal itu mendesak, maka terdapat alternatif lain, misalnya pemerintah juga dapat mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Sehingga, secepat terdapat aturan terkait.
”Sekarang ini, kan, yang dikesankan adalah DPR tidak mau membahasnya. Padahal, naskah akademik dan draf RUU-nya saja belum dikirim ke DPR,” ujarnya dikutip dari keterangan tertulis DPR RI, Jumat (31/03/2023).
Arsul meyakini, jika disahkan, RUU Perampasan Aset akan memberikan landasan hukum yang lebih baik dalam penegakan hukum. Namun, dia mengingatkan, pada akhirnya semua akan tergantung juga pada budaya penegakan hukum karena selama ini penegakan hukum masih tebang pilih.
BACA LAINNYA: Heran Data Dugaan TPPU Versi Sri Mulyani dan Mahfud MD Berbeda, Legislator Golkar: Kenapa Tidak Ribut di Dalam Dulu?
Untuk itu Arsul juga meminta pemerintah untuk aktif dalam melakukan lobi dan musyawarah. Dia tidak ingin pemerintah seakan lepas tangan dan menyerahkan upaya pengesahan RUU Perampasan Aset hanya kepada DPR.
"Kita pertemukan semua sudut pandang dan kepentingan sehingga hal yang dikhawatirkan bisa kita pecahkan bersama," jelasnya.
Di sisi lain, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Santoso menyebut partainya sudah mendelegasikan setiap kebijakan legislasi kepada fraksi di DPR RI. Santoso pun turut berharap RUU ini bisa segera disahkan demi pemberantasan korupsi yang lebih baik. Terutama dalam proses penyitaan harta hasil pencucian uang yang kerap dilakukan oleh koruptor.
BACA LAINNYA: Fraksi NasDem Usul Komisi III DPR Bentuk Pansus untuk Usut Transaksi Janggal Rp349 Triliun di Kementerian Keuangan
Pemerintah lewat Menkopolhukam Mahfud MD diketahui mendesak agar pengesahan soal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana dapat segera dipercepat. Namun kondisi terkini, pemerintah belum juga menyerahkan surat presiden, naskah akademik, dan draf RUU ke DPR.
Padahal, RUU tersebut merupakan usul inisiatif pemerintah. Dimana saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Menkopolhukam menyebutkan urgensi rancangan beleid itu bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.
Editor: Cipto Aldi