MK Dinilai Takkan Punya Nyali Diskualifikasi Prabowo-Gibran Andai Terbukti Terjadi Kecurangan TSM pada Pemilu 2024
Perselisihan Hasil Pemilu (PKPU) yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, diprediksi bakal ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Foto : Dok.MK
PINUSI.COM - Pengamat politik Jamiluddin Ritonga buka suara atas gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PKPU) yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Jamiluddin menilai, gugatan tersebut bakal ditolak, lantaran MK tak punya nyali menganulir keputusan KPU memenangkan pasangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024.
Baca Lainnya :
“Bila memang terbukti ada pelanggaran kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif, apa MK mau menganulir hasil pemilu? Termasuk mendiskualifikasi Prabowo?”
Baca Lainnya :
“Saya rasa MK tidak akan punya nyali untuk melakukan itu,” ucapnya, Senin (25/3/2024).
Pengamat dari Universitas Esa Unggul ini menyebut, keputusan soal gugatan yang diajukan pasangan nomor urut 1 dan 3 itu tergantung pendekatan yang dilakukan MK.
Baca Lainnya :
Bila MK melihat dari sudut pandang kuantitatif, maka peluang kedua pasangan itu menjegal Prabowo sangat berat.
"Sebab, MK sebagai mahkamah kalkulator akan meminta bukti sejumlah suara yang dituduhkan curang."
"Kalau itu yang diminta MK, dipastikan keduanya sulit menunjukan bukti,” ujarnya.
Namun, asa bisa terjaga bila MK menggunakan pendekatan kualitas.
Namun, Jamiluddin tak yakin MK bakal berani menggunakan pendekatan ini, dan mengabulkan permohonan Anies dan Ganjar. (*)
Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Dita Saputri