search:
|
PinNews

Mantan Direktur Kementerian Pertanian Divonis Empat Tahun Penjara

Jumat, 12 Jul 2024 20:00 WIB
Mantan Direktur Kementerian Pertanian Divonis Empat Tahun Penjara

KPK Perpanjang Masa Tahanan SYL Selama 40 Hari Ke Depan. Foto: Pinusi.com/Hasanah Syakim


PINUSI.COM - Mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta, dijatuhi hukuman empat tahun penjara serta denda sebesar Rp200 juta. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rianto Adam Pontoh, pada Kamis (11/7/2024).

"Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," ujar Rianto. Hatta dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan).

Hakim Rianto menyebutkan bahwa Hatta melaksanakan perintah dari Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk mengumpulkan uang dari lingkungan Kementan. Uang tersebut kemudian digunakan untuk keperluan pribadi dan keluarga SYL.

Kasus ini merupakan vonis ketiga yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terkait korupsi di Kementan. Sebelumnya, SYL yang juga mantan Gubernur Sulawesi Selatan, telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Selain itu, mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono, juga divonis empat tahun penjara. Ketiganya terbukti secara bersama-sama melakukan pemerasan di lingkungan Kementan.



Editor: Cipto Aldi

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook