PINUSI.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan, sedikitnya 491 aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terlibat dugaan pencucian uang sebesar Rp349 triliun.
Hal tersebut disampaikan oleh Mahfud MD dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR, Rabu (29/3/2023).
"Yang terlibat di sini jumlah entitas dari Kemenkeu 491 orang," ungkap Mahfud di Gedung DPR, Jakarta.
BACA LAINNYA: Banyuwangi Park, Taman Wisata Belajar dan Rekreasi Baru di Jawa Timur
Ia juga membeberkan, sebanyak 491 ASN Kemenkeu tersebut terdiri atas tiga kelompok laporan hasil analisis (LHA).
Kategori pertama, transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kemenkeu dengan jumlah Rp35.548.999.231.280, melibatkan 461 ASN Kemenkeu.
Kedua, transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain dengan nilai transaksi Rp53.821.874.839.402, yang melibatkan 30 ASN Kemenkeu.
Ketiga, transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tidak pidana asal dan TPPU yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai di kementerian tersebut. Nilai transaksinya mencapai Rp260.503.313.306 dan tidak melibatkan entitas ASN Kemenkeu. (*)
Editor: Yaspen Martinus