search:
|
PinNews

Kubu AMIN Klaim Fakta Persidangan Ungkap ASN Berpihak pada Prabowo-Gibran di Pilpres 2024, Ini Alasannya

Yohanes A.K. Corebima/ Jumat, 05 Apr 2024 08:00 WIB
Kubu AMIN Klaim Fakta Persidangan Ungkap ASN Berpihak pada Prabowo-Gibran di Pilpres 2024, Ini Alasannya

Capres nomor urut 1 Anies Baswedan/Foto. Arie Prasetyo


PINUSI.COM - Zainudin Paru, kuasa hukum kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), mengeklaim fakta persidangan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), membuktikan aparatur sipil negara (ASN) tidak netral pada PIlpres 2024.

Mereka disebut dikerahkan untuk mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. 

Zainudin mengatakan, fakta persidangan itu terungkap pada sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (4/4/2024) kemarin.

Dalam sidang itu, kubu Prabowo-Gibran memboyong  Kabiro Hukum Kemendagri-Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhammad dan Andi Batara Lifu, selaku Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Dirjen Otda Kemendagri menjadi saksi. 

Dengan menghadirkan saksi dari kalangan ASN di ruang  sidang sebagai saksi, kata Zainudin, membuktikan para pegawai negeri memang tak netral pada Pilpres 2024, mereka bekerja untuk memenangkan Prabowo-Gibran. 

“Faktanya pejabat Kemendagri yang hadir pada saksi pihak terkait adalah pejabat dalam negeri."

"ASN yang datang surat tugas atas persetujuan Sekjen Kemendagri."

"Ini membuktikan bahwa nyata ASN Kementerian Dalam Negeri berpihak pada 2,” kata Zainudin kepada wartawan, Jumat (5/4/2024). 

Zainudin berani mengatakan ASN berpihak pada pasangan Prabowo-Gibran, lantaran dua saksi yang datang juga mendapat persetujuan dari Kementerian dalam Negeri (Kemendagri), yang dibuktikan dengan surat tugas yang dibawa keduanya. 

“Faktanya pejabat Kemendagri yang hadir pada saksi pihak terkait adalah pejabat dalam negeri, ASN yang datang surat tugas atas persetujuan Sekjen Kemendagri,” paparnya. 

Dalam sidang lanjutan kemarin, Gani mengatakan dirinya hadir sebagai saksi untuk kubu Prabowo-Gibran atas permintaan Tim Kampanye Nasional (TKN), di mana permintaan itu diaminkan Kemendagri dengan memberinya surat tugas. 

“Saya ingin menjelaskan bahwa hari ini saya di Kemendagri sebagai Biro Hukum di Kemendagri, dan sekaligus saya sampaikan bahwa kehadiran saya sebagai saksi di sini adalah berdasarkan surat permintaan dari TKN ini kepada Kemendagri,” terang Gani.(*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Yohanes A.K. Corebima

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook