search:
|
PinNews

KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPK untuk Pilkada 2024, Catat Tanggal dan Syaratnya!

Gabriella Hanyokrokusumo/ Selasa, 23 Apr 2024 19:00 WIB
KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPK untuk Pilkada 2024, Catat Tanggal dan Syaratnya!

KPU Jakarta mulai buka pendaftaran PPK untuk Pilgub 2024. Foto: PINUSI.COM/Gabriella


PINUSI.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta akan merekrut calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada serentak 2024, yang akan digelar pada 27 November 2024.

Pembentukan Badan Adhoc untuk pilkada dilakukan dengan sistem seleksi terbuka.

"Jadwalnya sudah ditetapkan melalui Keputusan KPU RI Nomor 476 tahun 2024."

"Mulai 23 April, akan dibuka pendaftaran bagi calon anggota PPK," ujar Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata.

Sementara, pengumuman pendaftaran calon anggota PPK akan dilaksanakan pada 23-27 April 2024, dan penerimaan pendaftaran anggota PPK pada 23-29 April 2024.

Bagi warga DKI Jakarta yang memenuhi syarat, dapat mendaftar sebagai anggota PPK Pilkada Serentak 2024 melalui sistem online berbasis aplikasi website, yaitu Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) seperti yang pernah diterapkan pada seleksi sebelumnya.

"Saya mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dengan menjadi anggota PPK."

"Seleksi ini terbuka bagi seluruh penduduk DKI Jakarta yang memenuhi syarat," kata Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Jakarta Muhammad Tarmizi di Jakarta, Selasa (23/4/2024).

Semua dokumen persyaratan calon peserta harus diunggah melalui SIAKBA.

Selanjutnya, penelitian administrasi calon anggota PPK pada 24 April hingga 3 Mei 2024, dan hasilnya diumumkan pada 4-5 Mei 2024.

"Bagi pendaftar yang lolos seleksi administrasi, maka akan mengikuti seleksi tertulis tanggal 6-8 Mei 2024,  menggunakan Computer Assisted Test (CAT), dan hasilnya akan diumumkan pada 9-10 Mei 2024."

"Kami akan meminta tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK ini pada tanggal 4-10 Mei 2024," terang Tarmizi.

Seleksi wawancara terhadap calon anggota PPK dilaksanakan pada 11-13 Mei 2024, dan hasilnya diumumkan pada 14-15 Mei 2024.

Calon anggota PPK hasil seleksi akan ditetapkan pada 15 Mei 2024, dan dilantik pada 16 Mei 2024.

Berikut ini syarat pendaftaran calon PPK Pilkada 2024:

a. Warga Negara Indonesia.

b. Berusia paling rendah 17 tahun.

c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
e. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK.

g. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana, yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Peserta wajib melengkapi kelengkapan Dokumen Persyaratan seperti:

a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK.

b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebanyak 1 (satu) lembar.

c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir sebanyak 1 (satu) lembar.

d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan:

1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

2. Tidak menjadi anggota Partai Politik.

3. Bebas dari penyalahgunaan narkotika.

4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

5. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

6. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir.

7. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

8. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas).

9. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung.

10. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi. 

e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik.

f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.

g. Daftar Riwayat Hidup.

h. Pas Foto Berwarna 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar. (*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Gabriella Hanyokrokusumo

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook