PINUSI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta api di Sulawesi Selatan.
Ke-10 tersangka tersebut tampak digiring sejumlah petugas KPK menuju ruang konferensi pers. Para tersangka juga sudah dalam keadaan tangan diborgol.
Berikut ini nama ke-10 tersangka, baik penerima maupun pemberi:
Tersangka pemberi:
1. DIN selaku Direktur PT IPA;
2. MUH selaku Direktur PT IDF;
3. YOS selaku Direktur PT KA Manajemen Properti hingga Februari 2023; dan
4. PAR selaku VP PT KA Manajemen Properti.
BACA LAINNYA: Waspada Penyebaran Uang Palsu, Kenali Ciri-cirinya
Tersangka Penerima:
1. HNO selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian;
2. DEN selaku PPK BTP Jabagteng;
3. PTU selaku PPK BPKA Sulsel;
4. FAD selaku PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian; dan
5. SYN selaku PPK BTP Jabagbar.
KPK sebelumnya melakukan tengkap tangan di balai Perkeretaapian DJKA Jawa Tengah, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api Trans Sulawesi.
"Sejauh ini, tim KPK berhasil mengamankan para pihak terkait kasus ini sekitar 25 orang."
"Penangkapan dilakukan di Semarang, Jakarta, Jawa Barat, dan Surabaya," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (12/4/2023).
BACA LAINNYA: 2 Orang Terduga Teroris Tewas Ditembak Densus 88, Diduga Jaringan JI
Ali mengatakan, mereka yang diamankan adalah para pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat terkait lainnya. Ada juga pihak swasta yang ditangkap.
"Dugaan korupsinya terkait pembangunan jalur kereta api Trans Sulawesi dan proyek-proyek perbaikan perlintasan kereta api lainnya di DJKA Kemenhub," terang Ali. (*)
Editor: Yaspen Martinus