KPK Panggil Sekda Kota Bekasi Reny Hendrawati Sebagai Saksi Kasus Dugaan Suap Pengadaan Barang dan Jasa

KPK memanggil Sekretaris Daerah Kota Bekasi Reny Hendrawati, terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Foto: PINUSI.COM/Hasanah Syakim
PINUSI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Daerah Kota Bekasi Reny Hendrawati, terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Reny Hendrawati bakal diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan TPPU, dengan tersangka Wali Kota Bekasi 2013-2022 Rahmat Efendi (REL).
"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Sekda Kota Bekasi Reny Hendrawati," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (21/11/2023).
Baca Lainnya :
Kendati demikian, pihaknya belum memberikan keterangan lebih rinci terkait keterangan apa saja yang hendak didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap Reny.
Sebelumnya, eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menjadi terpidana dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa, serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.
Rahmat berperan meminta uang kepada instansi dan perusahaan secara langsung dan menggunakan jabatan, sehingga instansi dan perusahaan bersedia memberikan sejumlah uang.
Baca Lainnya :
Selain Rahmat, ada empat terpidana lainnya yang ikut terseret dalam kasus ini, yakni Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Luthfi Amin, yang divonis selama lima tahun dan denda Rp250 juta serta uang pengganti Rp600 juta.
Lalu, eks Lurah Jato Sari Mulyadi yang divonis selama empat tahun penjara dan enam bulan serta denda Rp250 juta.
Kemudian, eks Camat Jatisampurna Wahyudin divonis selama empat tahun penjata dan demda Rp250 juta serta uang pengganti Rp500 juta.
Selanjutnya, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (DPMPTSP) Kota Bekasi M Bunyamin, yang divonis empat tahun penjara dan enam bulan serta denda Rp250 juta. (*)
Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Hasanah Syakim