PINUSI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Kementerian Sosial (Kemensos) di Jakarta Pusat.
Penggeledahan dilakukan terkait kasus korupsi bantuan sosial (bansos) beras di Kemensos.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan penggeledahan tersebut.
BACA LAINNYA: Jokowi Dalam Pertemuan KTT G7: Pemimpin Negara Harus Lakukan Revolusi, Hentikan Perang
Ali Fikri belum menjelaskan ruangan apa saja yang digeledah. Ia bakal memberikan penjelasan lebih lanjut usai penggeledahan.
6 Orang Jadi Tersangka
Enam orang ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi bansos beras di Kemensos. Para tersangka juga dilarang untuk bepergian ke luar negeri.
"Benar, sebagai rangkaian dari proses dan kebutuhan penyidikan, KPK mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri."
"Ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI, terhadap enam orang yang diduga terkait dengan perkara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikutip dari detikcom.
Ali mengatakan, proses pencegahan dilakukan selama enam bulan. Namun, pencegahan itu juga bisa diperpanjang apabila diperlukan. (*)
Editor: Yaspen Martinus