search:
|
PinNews

KPAI Catat 1,14 Juta Anak Masih Dipekerjakan

Rabu, 12 Jun 2024 11:49 WIB
KPAI Catat 1,14 Juta Anak Masih Dipekerjakan

Ilustrasi pekerja anak di Indonesia. Foto via cpps.ugm.ac.id


PINUSI.COM, JAKARTA - 1,14 juta anak di Indonesia masih dipekerjakan. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap fakta itu.

"Di KPAI data mengenai anak yang dilacurkan itu cukup tinggi. Apalagi saat ini difasilitasi oleh pemanfaatan media. Ya saya harus sampaikan gitu, data-data prostitusi online di situ hampir 80 persen adalah usia anak," kata Ketua KPAI, Ai Maryati Sholihah dikutip, Rabu (12/6).

Ai menjelaskan pekerja anak itu terkonfirmasi ketika mereka masuk dunia usaha sebagai tenaga kerja. Kemudian, ada juga yang bekerja secara informal. Misalnya jadi anak jalanan atau pemulung.

Kata dia, pekerjaan itu merupakan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk. Yang memberikan dampak pada fisik dan psikis.

Padahal, kata dia, dalam Konvensi Organisasi Buruh Internasional Nomor 138, usia minimal anak boleh bekerja adalah 15 tahun.

Dalam penerapan UU Ketenagakerjaan nasional. Realita di daerah berbeda-beda. Kata Ai, banyak sekali orang tua yang turut menyuruh anak-anaknya untuk bekerja. Karena merasa mendapatkan manfaat.

"Misalnya di Karawang, beberapa yang menjadi lumbung padi kita ketika musim panen, sekolah sepi itu. Karena semuanya berbondong-bondong untuk panen ke sawah gitu," ucapnya.

Contoh lainnya di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Di mana anak-anaknya memanen tembakau.

Bagi dia, isu pekerja anak ini multi dimensi. Bukan hanya tentang ekonomi. Namun juga dalam pengasuhan serta pemenuhan hak-hak anak.

Sehingga kolaborasi menjadi kunci untuk menangani hal itu. Sebagai contoh, lanjutnya, pemerintah daerah (pemda) dapat berperan serta melalui Kota atau Kabupaten Layak Anak (KLA).

Ai menuturkan dalam 24 indikator KLA antara lain tentang eksploitasi anak. Termasuk cara menurunkan atau menanggulangi situasi pekerja anak.

"Di sini mengikat faktor-faktor, misalnya dunia usaha, dunia usaha juga harus sudah punya aturan, SOP, mekanisme bahkan di tingkat HRD bahwa usia yang memang layak masuk dalam tenaga kerjaan, tenaga kerja muda itu di atas usia anak, yaitu 18 tahun," katanya.

Sejauh ini, KPAI melakukan pengawasan bersama Dewan Pengawas Ketenagakerjaan.  Mereka melihat masih adanya anak-anak yang terlibat dalam situasi tersebut.

Sejumlah rekomendasi yang diberikan oleh mereka, kata dia, adalah penarikan dari dunia kerja. Termasuk remediasi dan dikembalikan bekerja di tempat itu saat sudah dewasa.

Adapun untuk keluarga. Kata Ai, intervensinya adalah berupa penyadaran, edukasi, serta peningkatan kualitas dalam pengasuhan.

"Kita bisa bayangkan kalau di level sekolah pemerintah daerah, misalnya, sudah mengajak semua pihak, tetapi di keluarganya malah masih memperlakukan anak-anak kita ini untuk membantu dapurnya, membantu saat misalnya panen, dan lain sebagainya," tutupnya.



Editor: Fahriadi Nur

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook