search:
|
PinNews

Komnas HAM Tangani Kasus Kematian Brigadir J, Sufmi Dasco : Harus Ikuti Undang Undang

Senin, 01 Agu 2022 12:57 WIB
Komnas HAM Tangani Kasus Kematian Brigadir J, Sufmi Dasco : Harus Ikuti Undang Undang

PINUSI.COM, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco meminta Komnas HAM untuk bekerja sesuai prosedur dan ketentuan dari perundang undangan perihal kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabara, Minggu (31/7/2022).

Dasco mengingatkan kepada Komnas HAM untuk fokus kepada penyusunan kesimpulan akhir dari penyeldidikan yang dilakukannya dan menyusun rekomendasi agar nantinya pemerintah menindaklanjut dari rekomendasi Komnas HAM.

“Kesimpulan akhir dari penyelidikan atas kejadian kematian brigadir J itu yang ditunggu publik. Apakah ada dugaan pelanggaran HAM atas kasus tersebut dan siapa yang diduga melakukan pelanggaran HAM. Kemudian apa rekomendasi Komnas HAM untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah,” katanya dalam keterangan Parlementaria pada Minggu (31/7/2022).

Selain itu, Dasco menyebutkan yang tertera dalan Undang Undang tentang HAM disebutkan bahwasannya proses pemeriksaan atau penyelidikan Komnas HAM tidak ditindaklanjuti karena apa adanya upaya hukum lainnya atau dilakukan pemeriksaan di peradilan.

"Pemeriksaan atas pengaduan kepada Komnas HAM tidak dilakukan atau dihentikan apabila: terdapat upaya hukum yang lebih efektif bagi penyelesaian materi pengaduan; atau sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Dasco.

Dasco menambahkan dengan meminta masyarakat untuk bersabar untuk hasil meninggalnya Brigadir J dan berikan waktu kepada Komnas HAM guna menyelesaikan tugasnya secara detail dengan mengikuti regulasi perundang undangan.

“Dalam UU HAM, menjaga kerahasiaan adalah prinsip dasar ya. Untuk itu, kami minta kepada Komnas HAM agar fokus bekerja dan menghindari ekspos berlebihan terhadap temuan awal atau alat bukti lainnya, selama proses penyelidikan berlangsung," tutup Sufmi Dasco.


Tuliskan Komentar anda dari account Facebook