PINUSI.COM - Komisi VI DPR RI Andre Rosiade, memanggil PT Mahkota Sentosa Utama selaku manajemen proyek Meikarta untuk memberikan penjelasan terkait gugatan yang diarahkan kepada sejumlah konsumen.
Pemanggilan itu diumumkan oleh Andre lewat akun media sosial twitter miliknya.
"Komisi VI DPR RI memanggil manajeman Meikarta hari ini untuk meminta penjelasan terkait gugatan senilai Rp 56 M yang dilayangkan kepada konsumen," tulis Andre dikutip dari Twitter @andre_rosiade, Rabu (25/01/2023).
BACA LAINNYA: 5 Manfaat Pare untuk Kesehatan, Meskipun Pahit Tapi Khasiatnya Jangan Ditanya lagi Wajib Dicoba!
Pemanggilan itu tertulis dalam agenda harian Komisi VI DPR RI. Dituliskan bahwa akan dilakukan Rapat Dengan Pendapat Umum Komisi VI DPR RI dengan Presdir PT Mahkota Sentosa Utama.
Beberapa waktu lalu, sebanyak 18 orang pengurus dan anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta mengikuti sidang kasus pencemaran nama baik di PN Jakarta Barat, Selasa (24/01/2023).
18 konsumen itu digugat secara perdata oleh anak perusahaan PT Lippo Cikarang Tbk, yaitu PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang Meikarta.
BACA LAINNYA: Tolak Amplop Santunan, Orang Tua Korban Kanjuruhan Hanya Butuh Keadilan!
PT MSU menggugat 18 orang tersebut senilai total Rp 56 M dengan alasan pencemaran nama baik dan merugikan perusahaan.
Gugatan yang dilakukan PT MSU terdaftar di PN Jakarta Barat sejak 26 Desember 2022 dengan Nomor Perkara 1194/pdt.G/2022/PN Jkt.Brt.
Editor : Cipto Aldi