search:
|
PinNews

Kementerian PPPA Kawal Kasus KDRT 5 ART di Jakarta Timur, Pastikan Penegakan Hukum dan Keadilan Bagi Korban

ragil dwisetya utami/ Minggu, 18 Feb 2024 14:00 WIB
Kementerian PPPA Kawal Kasus KDRT 5 ART di Jakarta Timur, Pastikan Penegakan Hukum dan Keadilan Bagi Korban

Kasus yang dialami oleh ART, baik berupa penyiksaan, penyekapan, perbudakan, dan lain sebagainya, masih terus terjadi di masyarakat. Foto:pexels.com/Karolina Grabowska


PINUSI.COM - Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Ratna Susianawati, prihatin atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa lima asisten rumah tangga (ART) yang dilakukan oleh majikan di Jakarta Timur.

Ratna menekankan, pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut, dan memastikan perlindungan, penegakan hukum, dan pemulihan bagi para korban.

“Kami dan jajaran di Kemen PPPA turut prihatin atas terjadinya kasus KDRT yang kembali menimpa ART di Jakarta Timur."

"Kami pun mengecam keras aksi KDRT yang mengakibatkan kerugian secara fisik maupun psikis."

"Saat ini, kasus tersebut telah masuk ke tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian, dan kami berharap agar penegakkan hukum nya pun dapat berjalan sesuai dengan perundang-undangan yang ada,” tutur Ratna, Minggu (18/2/2024).

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, Ratna menjelaskan kasus tersebut terungkap dari upaya melarikan diri para ART dari rumah majikan mereka, pada 12 Februari 2024.

Warga sekitar yang menyadari kelima ART itu menjadi korban KDRT dan penyiksaan oleh majikannya, bergegas membantu dan mengamankan korban ke pihak kepolisian.

“Kecepatan dan kesigapan warga sekitar dalam membantu para korban pun patut diapresiasi, karena dalam upaya penanganan KDRT tidak dapat diselesaikan seorang diri saja, namun menjadi tanggung jawab bersama, baik itu pemerintah, aparat penegak hukum (APH), dan tentunya masyarakat sekitar."

"Masyarakat dalam hal ini dapat membantu dalam hal pencegahan KDRT, maupun memberikan perlindungan sementara bagi korban, seperti yang sudah dilakukan kepada kelima orang korban,” ujar Ratna.

Ratna mengemukakan, pihaknya melalui Tim Layanan SAPA 129 pun terus berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) DKI Jakarta, dalam memberikan layanan penempatan rumah aman dan pendampingan psikososial kepada kelima korban.

Dari lima korban KDRT tersebut, didapati empat orang merupakan usia anak, dan satu orang lainnya merupakan perempuan usia dewasa.

“Kemen PPPA bersama dengan UPT PPA DKI Jakarta pun akan terus memastikan perlindungan dan pemenuhan hak korban."

"Kami akan terus memantau jalan dan perkembangan proses hukum, agar sanksi pidana terhadap terduga pelaku dapat dijatuhkan sesuai dengan peraturan yang berlaku."

"Selain itu, kami juga siap jika para korban membutuhkan pendampingan psikososial maupun hukum,” papar Ratna.

Ratna menyampaikan, kasus yang dialami oleh ART, baik berupa penyiksaan, penyekapan, perbudakan, dan lain sebagainya, masih terus terjadi di masyarakat.

Proses hukum yang dijalankan terhadap pelaku pun menjadi prioritas utama berdasarkan peraturan, sehingga meminimalisasi terjadinya kasus serupa dan menimbulkan efek jera bagi pelaku.

Pada hakikatnya, semua orang memiliki kedudukan yang serupa di mata hukum, sehingga seharusnya tidak ada perbedaan perlakuan rakyat kecil maupun penguasa.

“Sebagai kementerian yang mengurusi urusan perempuan dan anak, Kemen PPPA menjamin pemenuhan hak perempuan korban kekerasan dalam rangka menurunkan angka kekerasan."

"Hal tersebut merupakan salah satu arahan prioritas Presiden yang sejalan dengan amanat dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2023 Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak."

"Yaitu memberikan penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi lintas nasional, lintas provinsi, dan internasional,” bebernya. (*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: ragil dwisetya utami

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook