search:
|
PinNews

Kejaksaan Agung Pastikan Penanganan Kasus Korupsi Infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo Terus Berlanjut

Stephanus Prasetio Dwi Hernanto / Senin, 19 Feb 2024 14:30 WIB
Kejaksaan Agung Pastikan Penanganan Kasus Korupsi Infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo Terus Berlanjut

Kejagung pastikan penanganan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika masih terus berlanjut. Foto: Google


PINUSI.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penanganan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 2020-2022, masih berlanjut. 


Proses penanganan perkara ini mencakup penyidikan, pemberkasan, hingga persidangan, yang dilakukan demi penyelamatan keuangan negara.


"Proses penanganan perkara masih terus berjalan mulai dari penyidikan, pemberkasan, hingga persidangan."


"Seluruh proses ini dilakukan demi penyelamatan keuangan negara," ungkap Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana lewat keterangan tertulis, Minggu (18/2/2024).

Ketut menegaskan, penanganan kasus korupsi tersebut tidak stagnan. 

Tim penyidik masih terus mendalami beberapa pihak yang terlibat.

Kejagung juga tidak menutup kemungkinan melakukan penyidikan terhadap korporasi yang diduga terlibat, dan penetapan tersangka akan dilakukan jika terdapat kecukupan alat bukti.

"Tidak benar bahwa kami stagnan atau berhenti dalam pengusutan perkara dimaksud."


"Sebab, sepanjang alat bukti cukup, maka siapa pun tetap akan dilakukan pemeriksaan untuk didalami guna perkembangan perkara," tuturnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate, dan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi. 

Beberapa tersangka telah menjalani sidang, dan proses hukum terus berlanjut, seiring pengumpulan bukti dan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik.



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Stephanus Prasetio Dwi Hernanto

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook