search:
|
PinNews

Isu Rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Geledah, Polda Metro Jaya: Belum Mendapat Informasi Apapun

Stephanus Prasetio Dwi Hernanto / Selasa, 10 Okt 2023 14:26 WIB
Isu Rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Geledah, Polda Metro Jaya: Belum Mendapat Informasi Apapun

Rumah Ketua KPK Firli Bahuri Digeledah Terkait Pemerasan Terhadap Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. foto: instagram/firlibahuriofficial


PINUSI.COM - Polda Metro Jaya buka suara terkait kabar penggeledahan ruang kerja dan rumah ketua KPK Firli Bahuri di tengah kasus dugaan pemerasan kepada mantan Mentan SYL.

Terkait isu tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan belum mendapat informasi dari penyidik.

"Saya sejauh ini belum mendapatkan informasi apapun dari penyidik ya, kita tunggu seluruhnya," Kata Kombes Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (10/10/2023).

Diketahui, kasus dugaan pemerasan tersebut saat ini ditangani oleh Subdit V Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Ia juga turut meminta kepada publik untuk bersabar terkait penanganan kasus dugaan pemerasan ini. Saat ini penyidik masih terus bekerja melakukan serangkaian proses penyidikan.

"Saya berharap kepada rekan-rekan selain melakukan pengawasan, tidak berspekulasi, juga tetap menunggu dari proses ini karena proses ini terus secara simultan, berkesinambungan dilakukan langkah-langkah ya," tuturnya.

Syahrul Yasin Limpo tengah terseret kasus dugaan kasus korupsi penempatan pegawai Kementerian Pertanian yang kini sedang diusut KPK.Buntutnya, Syahrul pun telah mengundurkan diri ke Presiden Jokowi.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya juga menerima laporan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada Syahrul. Politikus NasDem itu pun telah diperiksa sebagai saksi sebanyak tiga kali.

Kasus yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober.

Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP. (*)



Editor: Cipto Aldi
Penulis: Stephanus Prasetio Dwi Hernanto

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook