search:
|
PinNews

Ikut Ajukan Diri Jadi Amicus Curiae, Ini 4 Poin yang Disorot Rizieq Shihab Cs

Yohanes A.K. Corebima/ Kamis, 18 Apr 2024 12:00 WIB
Ikut Ajukan Diri Jadi Amicus Curiae, Ini 4 Poin yang Disorot Rizieq Shihab Cs

Rizieq Shihab bersama sejumlah tokoh seperti Din Syamsuddin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak, dan Munarman, ikut mengajukan diri menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan, atas perkara perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi. Foto: YouTube


PINUSI.COM - Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab bersama sejumlah tokoh seperti  Din Syamsuddin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak, dan Munarman, ikut mengajukan diri menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan, atas perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dokumen pengajuan diri menjadi sahabat pengadilan dari Rizieq Shihab Cs, telah diserahkan ke MK pada Rabu (17/4/2024) kemarin.

Hal ini telah dikonfirmasi oleh Aziz Yanuar, kuasa hukum Rizieq Shihab.

Menurut Aziz, Rizieq Shihab Cs terpanggil atas berbagai dugaan kecurangan Pilpres 2024.

Sebagai warga negara, mereka ingin mengajukan diri untuk memberikan pandangan yang dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara PHPU dengan seadil-adilnya. 

"Kami adalah kelompok warga negara Indonesia yang memiliki keprihatinan mendalam terhadap keberlangsungan dan masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia."

"Utamanya dan pertama-tama adalah dalam tegaknya keadilan yang berdasarkan pada asas negara hukum yang berkeadilan," kata Aziz, Kamis (18/4/2024). 

Berikut ini 4 poin yang disorot Rizieq Shihab dalam dokumen pengajuan amicus curiae yang  diserahkan kepada MK: 

1.  MK sebagai lembaga tinggi negara dari rahim reformasi, dimaksudkan sebagai guardian of constitution, alias pasukan penjaga konstitusi yang bertugas mencegah terulangnya praktik-praktik maupun perilaku dari penyelenggara yang melakukan abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan).

2. Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Ini sesuai dengan pasal 5 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Kekuasaan  Kehakiman. 

3. Rezim Orde Lama dan Orde Baru yang telah menyelewengkan kehidupan berbangsa dan  bernegara, bermula dari adanya conflict of interest dalam penyelenggaraan negara.

Untuk itu, MK harus  berperan meluruskan berbagai penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan yang melenceng dari  semangat reformasi.

4. Masyarakat telah mengalami betapa buruknya kehidupan berbangsa dan bernegara yang bersendikan  otoritarianisme, diktatorisme, opresif, represif, korupsi, kolusi dan nepotisme, serta dinasti politik. 

Pengajuan diri menjadi sahabat pengadilan dalam perkara PHPU, pertama kali dilakukan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Sukarnoputri.

Langkah Megawati mendapat respons beragam, banyak yang mendukung, tetapi tidak sedikit pula yang menentang.

Langkah Megawati lantas diikuti sejumlah pihak, termasuk kelompok Rizieq Shihab.

Tak tinggal diam dengan langkah yang diambil Megawati dan Rizieq Shihab, pendukung pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka juga bakal melakukan hal yang sama, mereka ingin memberikan pandangan untuk membantah Megawati dan Rizieq Shihab Cs. 

Tak main-main, jumlah pemilih dan sukarelawan Prabowo-Gibran yang hendak mengajukan diri menjadi sahabat pengadilan sebanyak 100 ribu orang.

Dokumen mereka bakal diserahkan ke MK pada Jumat (19/4/2024) besok, berbarengan dengan aksi unjuk rasa yang digelar di depan Gedung MK. 

Aksi unjuk rasa itu untuk merespons berbagai tudingan pemilu curang hingga politisasi bantuan sosial (bansos), yang dialamatkan kepada Prabowo-Gibran. (*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Yohanes A.K. Corebima

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook