search:
|
PinNews

Hari Pertama Uji Emisi di Jakarta, 57 Kendaraan Ditilang

Stephanus Prasetio Dwi Hernanto / Kamis, 02 Nov 2023 10:15 WIB
Hari Pertama Uji Emisi di Jakarta, 57 Kendaraan Ditilang

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memberlakukan tilang uji emisi. Foto: Dinas LH DKI


PINUSI.COM – Polda Metro Jaya dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta kembali menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi, mulai 1 November 2023.

 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pada hari pertama ada 20 mobil dan 37 sepeda motor yang tidak lulus uji emisi di lima titik lokasi.

 

Lima lokasi itu adalah Jalan Perintis Kemerdekaan (Jakarta Timur), sisi Utara pusat perbelanjaan Lebak Bulus (Jakarta Selatan), Jalan Lodan (Jakarta Utara), Jalan Pemuda (Jakarta Timur), dan Jalan Puri Lingkar Luar (Jakarta Barat).

 

"Untuk kendaraan roda empat di lima lokasi tersebut dari 133 kendaraan yang mengikuti uji emisi, sebanyak 133 kendaraan lulus dan 20 kendaraan tidak lulus," ungkap Asep Kuswanto kepada wartawan.

 

Untuk sepeda motor, lanjut Asep, dari 159 sepeda motor yang diuji, setidaknya terdapat 122 kendaraan lulus uji emisi dan 37 kendaraan tidak lulus.

 

"Sehingga total ada 57 kendaraan bermotor tidak lulus uji emisi dari 292 kendaraan yang mengikuti uji emisi," jelasnya.

 

Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menggelar razia uji emisi setiap pekan, dengan menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi, hingga Desember 2023.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyampaikan, razia tilang uji emisi itu akan digelar mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.


"Hingga akhir 2023 ini. Seminggu sekali, dan tiap minggu itu tidak hanya satu kali, tetapi bisa dua, tiga kali," kata Asep di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur, Rabu (1/11/2023).

 

Ia mengungkapkan, kendaraan roda dua yang tak lolos uji emisi bakal dikenakan sanksi tilang sebesar Rp250 ribu, sedangkan untuk kendaraan roda empat sebesar Rp500 ribu.

Menurutnya, penerapan sanksi tilang ini berdasarkan pasal 285 dan pasal 286 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). (*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Stephanus Prasetio Dwi Hernanto

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook