search:
|
PinNews

Hari Ini KPK Periksa Wamenkumham Eddy Hiariej Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi

Hasanah Syakim/ Kamis, 07 Des 2023 11:30 WIB
Hari Ini KPK Periksa Wamenkumham Eddy Hiariej Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi

KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, Kamis (7/12/2023) hari ini. Foto: PINUSI.COM/Hasanah Syakim


PINUSI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, Kamis (7/12/2023) hari ini. 


Menurut Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri, KPK akan memeriksa Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan administrasi dan gratifikasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). 


"Informasi yang kami terima dari tim penyidik minggu ini, khususnya di Hari Kamis, kami memanggil para pihak tersangka termasuk Wamenkumham, untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Ali kepada wartawan, Rabu (6/12/2023). 


Ali mengatakan, tim penyidik KPK sudah mengirimkan surat pemanggilan dan sudah diterima oleh Eddy Hiariej. 


"Surat panggilan sudah diterima yang bersangkutan, sehingga kami berharap para tersangka ini bisa hadir memenuhi panggilan penyidik KPK," tuturnya. 


Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur, di Kemenkumham. 


Ketiga tersangka itu adalah Wamenkumham Eddy Hiariej; asisten pribadi Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana; dan advokat Yosie Andika Mulyadi. 


Eddy juga telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. 


Gugatan bernomor perkara 134/Pid.Pra/2023/2023/PN JKT.SEL tersebut didaftarkan padaa Senin lalu, dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.


Selain Eddy, terdapat pemohon lain dalam gugatan tersebut, yakni asisten pribadi Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana dan advokat Yosie Andika Mulyadi. (*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Hasanah Syakim

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook