search:
|
PinNews

Hari Ini Dewas KPK Bakal Putuskan Kasus Dugaan Firli Bahuri Langgar Etik

Stephanus Prasetio Dwi Hernanto / Jumat, 08 Des 2023 11:45 WIB
Hari Ini Dewas KPK Bakal Putuskan Kasus Dugaan Firli Bahuri Langgar Etik

Dewas KPK bakal menjelaskan perkembangan pengusutan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri, Jumat (8/12/2023). Foto: Instagram@firlibahuriofficial


PINUSI.COM - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) bakal menjelaskan perkembangan pengusutan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri, Jumat (8/12/2023) hari ini.

Dewas KPK akan menggelar pemeriksaan pendahuluan hari ini.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Harris mengatakan, kemungkinan hari ini KPK bakal menjelaskan perkembangan kasus tersebut. 

"Mungkin Jumat besok (hari ini)," kata Syamsuddin Haris kepada wartawan, Kamis (7/12/2023).

Dewas KPK bakal menentukan tindak lanjut dugaan pelanggaran etik ke tahap persidangan, lewat pemeriksaan pendahuluan.

Ia mengatakan, Dewas KPK juga telah memeriksa SYL sebanyak dua kali. Pemeriksaan itu dirasa cukup oleh KPK.

"SYL sudah dipanggil dua kali, semantara dirasa cukup," ucap Haris.

Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Dittipidkor Bareskrim Polri, melayangkan sekitar 29 pertanyaan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri. 

Firli diperiksa untuk kedua kalinya sebagai tersangka kasus dugaan memeras eks Menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo, Rabu (6/12/2023). 


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Firli diperiksa di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri sejak pukul 10.00 WIB hingga 19.50 WIB. 


"Tersangka diperiksa sebanyak 29 pertanyaan," kata Trunoyudo lewat keterangan tertulis.


Trunoyudo menyampaikan, puluhan pertanyaan itu terkait bukti transaksi penukaran valas, serta pendalaman terkait penemuan aset lainnya.


"Kemudian konfirmasi sekaligus pendalaman terkait temuan penyidikan atas aset lainnya (di luar LHKP FB)," ungkapnya. 


Menurut dia, konfirmasi tersebut terkait hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik terhadap aset lainnya berupa apartemen, di luar LHKPN FB. (*) 




Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Stephanus Prasetio Dwi Hernanto

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook