Harga Tiket Konser Coldplay Dikenakan Pajak, Segini Besarannya
PINUSI.COM - Penyelenggara konser Coldplay di Jakarta merilis harga tiket pada Kamis (11/5/2023) lalu.
Harga tiket mulai dari Rp800 ribu hingga Rp11 juta. Harga tersebut belum termasuk pajak 15%, convenience fee 5%, dan biaya lainnya.
Lantas, apa jenis pajak yang diterapkan tersebut?
BACA LAINNYA: Viral! Dian Sastrowardoyo Selain Jadi Artis,Ia Juga Aktif Sebagai Ini….
Ternyata, pajak 15% tersebut merupakan pajak hiburan, yang diatur dalam Undang-undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Dengan kata lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memungut pajak dari konser Coldplay.
Baca Lainnya :
Pemungutan pajak konser mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pajak Hiburan.
BACA LAINNYA: Timnas U-22 Indonesia Mencatat Sejarah dengan Kemenangan Gemilang di SEA Games 2023
Dalam Perda tersebut, tarif pajak untuk pagelaran kesenian musik atau yang lainnya yang bersifat internasional, dikenakan pajak sebesar 15%.
"Pagelaran kesenian, musik, tari dan atau busana yang berkelas internasional sebesar 15% (lima belas persen)," bunyi perda tersebut, dikutip dari Bapenda Jakarta, Selasa (16/5/2023).
Dengan begitu, pajak pemerintah sebesar 15% dan convenience fee 5%, dihitung dari harga tiket asli. Sehingga, setiap kategori memiliki nominal yang berbeda. (*)
Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Stephanus Prasetio Dwi Hernanto