Hakim Menyinggung Misteri Pengembalian Rp 27 Miliar, Menpora Dito: Saya Tak Tahu
Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan Sidang Kasus Korupsi BTS. foto: instagram/ditoariotedjo
PINUSi.COM - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo mengaku tidak mengetahui perihal pengembalian Rp 27 miliar yang disebut-sebut sebagai uang pengamanan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G. Hal ini disampaikan Dito saat ditanya ketua majelis hakim Fahzal Hendri soal adanya pengembalian yang Rp 27 miliar ke kantor kuasa hukum mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail.
Dito dihadirkan untuk terdakwa
mantan Menteri Kominfo, Johnny G Plate; eks Direktur Utama (Dirut) Bakti)
Kominfo, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev)
Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.
Jadi misteri pengembalian Rp 27
miliar itu nyata adanya dibawa ke kantornya Maqdir dari siapakah itu? Itu
pertanyaannya masih mengandung tanda tanya besar masyarakat,” kata hakim Fahzal
dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan
Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2023).
"Belum selesai clear uangnya,
ada uangnya Rp 27 miliar, luar biasa. Saudara tahu tidak dari mana
asalnya?" tanya hakim lagi. "Tidak mengetahui," kata Dito.
Politikus Partai Golkar itu pun membantah keterangan saksi yang menyebutkan dirinya
menerima uang Rp 27 miliar. Dito juga mengaku tidak mengetahui siapa yang
mengembalikan uang yang kini disita oleh Kejaksaan Agung. (*)
Baca Lainnya :
Editor: Cipto Aldi
Penulis: Sarah Salsabilla