search:
|
PinNews

Gugatan Batas Usia Calon Kepala Daerah Dicurigai untuk Loloskan Kaesang Pangarep Ikut Pilkada Jakarta, Ini Kata Penggugat

Yohanes A.K. Corebima/ Sabtu, 01 Jun 2024 15:00 WIB
Gugatan Batas Usia Calon Kepala Daerah Dicurigai untuk Loloskan Kaesang Pangarep Ikut Pilkada Jakarta, Ini Kata Penggugat

Kaesang Pangarep ( Ketua PSI ) secara resmi mengumumkan dukungannya untuk Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilihan Presiden tahun 2024. Sumber: CNN


PINUSI.COM- Partai Garuda angkat bicara setelah gugatan batasan usia calon kepala daerah yang mereka layangkan, dikait-kaitkan dengan pesanan Istana.

Gugatan itu dikabulkan Mahkamah Agung (MA) beberapa hari lalu. 

Sekretaris Jenderal Partai Garuda Yohana Murtika dengan tegas membantah desas-desus tersebut.

Dia bilang, gugatan itu murni dilakukan pihaknya, lantaran pembatasan usia untuk calon kepala daerah dinilai membatasi hak politik masyarakat, khususnya anak muda. 

"Kita pastikan itu tidak ada (pesanan dari pihak manapun termasuk istana)."

"Karena seperti saya bilang di awal,”  kata Yohana ketika dikonfirmasi, Sabtu (1/6/2024). 

Dasar Partai Garuda melayangkan gugatan tersebut, lantaran sebagian besar kader partai itu adalah anak muda yang langkah politiknya dirintangi peraturan pembatasan usia.

Dengan pengabulan gugatan itu, kata Yohana, kader Partai Garuda berpeluang besar ikut berkontestasi di pilkada. 

“Ini karena sebagian besar daripada kader kami adalah anak-anak muda, dan pengurus kami di DPP juga 80 persen adalah anak-anak muda," bebernya. 

Yohana melanjutkan, untuk menjadi pemimpin tak harus berpatokan pada umur, banyak anak muda berprestasi yang sudah sepantasnya diberi kesempatan untuk ikut andil membangun bangsa. 

"Jadi sudah sepantasnya kami mendorong anak-anak muda untuk ikut berperan aktif dalam kemajuan bangsa dan negara," tuturnya. 

Mahkamah Agung memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, karena bertentangan dengan UU 10/2016.

Pasal itu mengatur batasan usia calon gubernur dan calon wakil gubernur adalah 30 tahun, sedangkan untuk calon bupati dan calon wakil bupati minimal 25 tahun. 

Gugatan ini kemudian dikaitkan dengan pesanan Istana.

Sebab, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang  Pangarep digadang-gadang maju di Pilkada Jakarta.

Ketua Umum PSI jelas tak bisa maju di Pilgub, lantaran usianya baru 29 tahun. 

"Bagi saya sah-sah saja semua orang berpendapat."

"Intinya gugatan ini diperuntukkan untuk semua anak-anak muda yang mempunyai keinginan serta cita-cita untuk bangsanya."

"Maka dari itu, mari kita dukung anak muda untuk terus maju," papar Yohana. (*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Yohanes A.K. Corebima

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook