Saat ini di Papua tidak ada pengambilan kebijakan, karena keadaan saat ini Gubernur Lukas Enembe ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (12/1/2023). Lukas Enembe sudah berstatus tersangka karena kasus gratifikasi senilai Rp 1 Miliar sejak September 2022 lalu, dan saat ini ditangkap sembari menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.
Tidak adanya kebijakan yang strategis di Papua juga karena kursi Wakil Gubernur kosong. Sebelumnya kursi pendamping Lukas Enembe itu diisi Klemen Tinal sejak 2014 setelah salah satu politikus Golkar tersebut tutup usia pada 21 Mei 2021 karena serangan jantung. DPR Papua dan pemerintah juga belum mencapai kesepakatan dalam menentukan satu nama Wakil Gubernur Papua sampai sekarang.
BACA LAINNYA : Park Hang-seo Bongkar Kelemahan Timnas Indonesia: Alasan Kami Pakai 2 Striker
Penahanan terhadap Lukas akan dilakukan selama 20 hari kedepan terhitung tanggal 11 sampai 30 Januari 2023. Ia akan ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. Lukas ditangkap disalah satu rumah makan di Distrik Abepura, Jayapura, Papua siang hari waktu setempat.
Kelanjutan dari Papua tanpa pemimpin ini menurut pemerintah akan bergantung dengan kepastian status Lukas Enembe setelah ditangkap KPK. Menurut Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengatur bahwa kepala daerah diberhentikan semenentara dari jabatan jika menjadi terdakwa tindak pidana korupsi atau pidana lain yang diancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
Editor : Cipto Aldi