search:
|
PinNews

GANDENG BANK INDONESIA, KEMENDAG ATUR PERDAGANGAN UANG KRIPTO

Minggu, 12 Sep 2021 15:30 WIB
GANDENG BANK INDONESIA, KEMENDAG ATUR PERDAGANGAN UANG KRIPTO

Berkolaborasi dan Sinergi antar pemangku kepentingan menjadi kunci untuk pengembangan aset kripto.

PINUSI.COM - Melansir detikcom, Kementeriann Perdagangan akan segara menyempurnakan aturan perdagangan uang kripto. Dalam hal ini, Kemendag akan menggandeng Bank Indonesia.

Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga mengatakan, tidak hanya dengan Bank Indonesia, Kemendag juga akan memberikan peluang untuk berkolaborasi dengan pemangku kepentingan lain seperti Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Aset Kripto memiliki nilai perdagangan dan potensi yang sangat besar. Maka dari itu koordinasi dan kolaborasi dengan Bank Indonesia sangat penting.

Sehingga, Jerry bersama pihaknya akan terus membuka pembicaraan dengan seluruh kementerian dan lembaga yang ada di Indonesia.

Jerry mengatakan, sebagai contoh teknologi blockchain dan crypto bisa di kembangkan melalui bidang asuransi, konstruksi, jasa sampai hal-hal yang bersentuhan dengan urusan lingkungan dan sosial. Jadi hal ini memiliki potensi yang luas sekali. Karena itu, kolaborasi dan sinergi antar semua pemangku kepentingan menjadi kuncinya.

Jerry menilai pengembangan aset kripto khususnya yang punya basis underlying asset perlu mendapat perhatian serius. Hal ini untuk mengintegrasikan sektor keuangan dan perdagangan digital dengan ekonomi riil yang dilakukan oleh masyarakat.

Jerry menambahkann, misalnya dalam pengembangan layanan umumm seperti jalan tol, itu jelas jalan tolnya, lahan dan lain-lainnya. Kalau itu dapat di kelola dengan memanfaatkan teknologi dan jaringan blockchain tentu akan lebih terjamin dari sisi asetnya. Dengan begitu perdagangan digital dengan unnderlying aset jalan tol pasti dapat di rasakan lebih aman bagi masyarakat.

Sementara itu, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti mendukung pengaturan perdagangan kripto ada di bawah Kementerian Perdagangan. Tapi, Destry menegaskan uang kripto bukanlah mata uang, melainkan hanya aset digital. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. (mdp)


Tuliskan Komentar anda dari account Facebook